Utara Update, Bengkulu Utara (14/12/23) – Oknum Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kerap kali mengaku sebagai ustadz di Bengkulu Utara ini menolak untuk datang pada Sidang Ikrar Talak atas Perkara Cerai Talak yang diajukannya di Pengadilan Agama Argamakmur pada Kamis 14 Desember 2023.
Informasi yang dihimpun awak media ini di ruang tunggu Pengadilan Agama Argamakmur, hanya terlihat Istri Sah dari Oknum Caleg PPP bersama Kuasa Hukumnya.
Julisti Anwar, SH selaku Kuasa Hukum Istri Sah Oknum Caleg PPP kepada awak media ini mengatakan, “Saya dan principal sudah menunggu dari pagi untuk menghadiri Sidang Ikrar Talak sebagaimana Putusan Pengadilan atas perkara nomor 588/Pdt.G/2023/PA.Agm.”
“Namun Oknum Ustad yang saat ini maju sebagai Caleg PPP dapil Bengkulu Utara 3 itu tidak menghadiri sidang tanpa keterangan yang jelas,” ucap Julisti Anwar, SH.
Kuasa Hukum Istri Sah Oknum Caleg PPP ini mengungkapkan, “Sidang Ikrar Talak yang diagendakan tadi pagi, ditunda selama 6 bulan, dikarenakan Oknum Caleg PPP tersebut tidak dapat hadir ke muka sidang.”
“Apabila dalam Tempo 6 bulan tersebut Oknum Caleg PPP yang mengaku Ustad tersebut tetap menolak hadir pada sidang Ikrar Talak, maka Perkara cerai yang diajukan Oknum Caleg PPP tersebut batal demi hukum,” ungkap Julisti Anwar, SH.
“Kalau Putusan Perkara nya Batal, ya mereka batal cerai dan juga Klien saya masih berstatus istri Sah dari Oknum Caleg PPP tersebut,” jelas Julisti Anwar, SH.
Ketika ditanyakan mengenai Oknum Caleg PPP yang menikah sirih dengan Selingkuhannya, Kuasa Hukum yang kerap kali membela kepentingan dan Hak-hak Perempuan ini menjawab, “Nikah Sirih itu tidak sah dalam Hukum Positif di NKRI, kapanpun Istri Sah boleh menggerebek perbuatan Kumpul Kebo tersebut,” pungkas Julisti Anwar, SH.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, Selalunya selalu Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Utara, belum dapat terkonfirmasi perihal kelakuan Oknum Caleg dari Partai yang berlambangkan Ka’bah ini. (Bayu Setiawan)