Jumat, Juli 3, 2026
Beranda BENGKULU UTARA Sidang Kedua Perkara 575/Pdt.G/2023/PA.Agm, Oknum Ustadz Tetap Bungkam

Sidang Kedua Perkara 575/Pdt.G/2023/PA.Agm, Oknum Ustadz Tetap Bungkam

927

Bengkulu Utara (23/10/23) – Sidang ke 2 Perkara Gugatan Cerai Oknum Perangkat Desa yang diduga melakukan Poliandri dengan menikah sirih dengan seorang oknum ustadz, kembali digelar di Pengadilan Agama Arga makmur pada 23 Oktober 2023.

Baca Juga :

Sidang dengan agenda pemanggilan kedua untuk prinsipal Tergugat yang sebelumnya tidak datang lantaran alamat yang tertulis dalam surat gugatan oknum perangkat desa bukanlah alamat yang sebenarnya (alamat palsu/red) dapat dilaksanakan oleh karena Tergugat menyempatkan diri untuk bisa menghadiri sidang.

informasi yang terhimpun oleh awak media ini, sidang yang digelar hari ini adalah mediasi antara Oknum Perangkat Desa yang dinikahi sirih oleh Oknum Ustadz lantaran digerebek warga dengan suami sah Oknum Perangkat Desa di hadapan Hakim Mediator.

Suryadi, suami sah Oknum Perangkat Desa mengatakan, “pada saat sidang mediasi, Penggugat mengakui bahwa Penggugat telah menikah sirih dengan seorang oknum ustadz.”

“Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 6 November 2023,” pungkasnya.

Sementara Basuki Rahmat, ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara membenarkan bahwa Oknum Perangkat desa yg menikah sirih dengan oknum ustadz adalah pengurus PPDI Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/setelah-digerebek-dan-dinikahi-ustad-perangkat-desa-ini-menggugat-cerai-suaminya/

Saat dikonfirmasi soal tanggapannya mengenai anggota PPDI yang menikah sirih dengan oknum ustadz, Basuki Rahmat mengatakan, “idak tau aku tuh bos.. Keluarga aku idak aku urus.”

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/buya-yahya-menikah-sirih-dengan-seorang-wanita-yang-masih-terikat-hukum-pernikahan-dengan-suaminya-adalah-perbuatan-zina/

Sampai berita ini diterbitkan, Oknum Ustadz yang diduga melakukan perzinahan dengan Oknum Perangkat Desa yang menggugat cerai suaminya ini, tetap bungkam saat dikonfirmasi lewat aplikasi whatsapp.
(Bayu Setiawan)