Bengkulu Utara (16/10/23) – Usai melakukan perbuatan yang dianggap melanggar norma adat, Oknum Perangkat Desa Tanjung Agung Palik, Bengkulu Utara mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suaminya di Pengadilan Agama Argamakmur.
Informasi yang dihimpun media ini, diketahui bahwa pada sekira tgl 28 September 2023, terjadi penggerebekan oleh warga.
Penggerebekan itu terjadi lantaran oknum perangkat desa dan oknum ustadz diduga telah melanggar norma adat.
Diketahui juga bahwa pada sekira tanggal 5 Oktober 2023, oknum Perangkat Desa dan Oknum Ustadz yang digerebek warga tersebut, melangsungkan pernikahan sirih yang turut dihadiri oleh Kepala Sawang Lebar, Bengkulu Utara.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “benar ada penggerebekan disini pada malam itu, Kalau tidak salah malam Jum’at, tanggal 28 September 2023.”
“Terus tanggal 5 Oktober 2023, dua orang yg digerebek tuh dinikahkan” Ucapnya.
Kepala Desa Sawang Lebar masih Bungkam ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (Bayu Setiawan)












