Bengkulu Utara (22/10/23) – Hukum wanita bersuami melakukan pernikahan siri dengan Orang lain adalah perbuatan zina dan diharamkan agama islam.
Sebagaimana dikutip dari Akun Instagram milik Buya Yahya @buyayahya_albahjah.
Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya, terkait hukum seorang istri yang belum diceraikan, namun menikah siri dengan laki-laki lain.
Pertanyaan sekaligus jawaban terkait wanita bersuami menikah siri diunggah pada Instagram @buyayahya_albahjah pada Senin (1/3/2020).
“Jika ada istri yang masih sah pernikahannya dengan suami namun sang istri melakukan nikah siri dengan lelaki lain, bagaimanakah hukumnya?,” demikian tertulis pada postingan.
Jika dia adalah seorang wanita dan istri seseorang, sampai kapanpun akan menjadi istrinya kalau belum diceraikan oleh suaminya atau diceraikan oleh mahkamah atas aduan dia.
Selagi belum ada seperti ini maka sang wanita tersebut akan menjadi istri daripada laki-laki tersebut sampai kapanpun.
Maka kalau pun dia menikah sebelum dicerai, selagi dia belum dicerai dengan putusan Mahkamah Agama, maka pernikahannya tidak sah.
maka Pernikahan Sirih dengan laki-laki kedua adalah jatuh pada zina.
Karena syarat sah pernikahan disaat sang istri tidak punya suami.
Kalau bicara fiqih, suami yang pertama adalah yang sah, adapun wanita tersebut dengan laki-laki kedua adalah haram itu zina.
Menurut Buya Yahya, pernikahan siri seorang wanita bersuami tidak sah dan jatuh kepada zina dan hukumnya Haram.
Baca Juga :
- https://utaraupdate.com/ragam/oknum-ustadz-cabul-kembali-digerebek-warga/
- https://utaraupdate.com/info-desa/beredar-isu-perbuatan-tak-senonoh-oknum-kades-dengan-istri-warga-desa-tetangga/
- https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/sidang-kedua-perkara-575-pdt-g-2023-pa-agm-oknum-ustadz-tetap-bungkam/
“Karena, syarat sah menikah wanita yang bersuami yakni harus telah cerai atau tidak memiliki hubungan suami istri dengan seorang pria lain,” Jelas Buya Yahya dalam Akun Instagram @buyayahya_albahjah.
(Bayu Setiawan)






