Jumat, Mei 22, 2026
Beranda Informasi Ini Tahapan Prosedur Pemeriksaan Oleh BPK RI

Ini Tahapan Prosedur Pemeriksaan Oleh BPK RI

301

UTARAUPDATE.COM, (08/05/26) – Pemeriksaan keuangan oleh BPK terdiri dari tiga fase utama: perencanaan, pelaksanaan (kerja lapangan), dan pelaporan.

BPK melakukan pemeriksaan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan daerah (LKPD).

Berikut ini merupakan prosedur tahapan Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan oleh BPK RI

    1. Pemberitahuan Pemeriksaan
      Sebelum memulai kegiatan pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada pimpinan entitas yang diperiksa. Surat pemberitahuan tersebut mencakup jadwal pemeriksaan dan data/informasi awal yang diperlukan. Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tim pemeriksa melaksanakan pemeriksaan lapangan.

Sebagai bentuk pengendalian internal maka pemberitahuan pemeriksaan disertai dengan penyampaian Surat Tugas. Dalam setiap Surat Tugas Pemeriksaan dicantumkan beberapa larangan bagi pemeriksa yaitu:

      • meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan.
      • mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan objek pemeriksaan.

2. Entry Briefing
Entry briefing merupakan komunikasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang didampingi oleh Pengendali Mutu dan Pengendali teknis dengan pejabat entitas yang diperiksa. Komunikasi awal dengan pimpinan entitas yang diperiksa bertujuan untuk menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi tujuan, lingkup, rencana kegiatan, waktu pemeriksaan, kebutuhan dokumen dan komposisi Tim Pemeriksaan yang tercantum dalam Surat Tugas. Komunikasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk pertemuan awal dengan pimpinan entitas yang diperiksa. Dalam pertemuan tersebut Pemeriksa juga wajib menyatakan hal-hal yang dilarang dalam kode.

3. Pelaksanaan Pemeriksaan

Pelaksanaan pemeriksaan terdiri atas kegiatan pemeriksaan dan pengakhiran pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan adalah kegiatan yang dilaksanakan ketika Tim Pemeriksa berada di lapangan. Kegiatan pengakhiran pemeriksaan merupakan laporan mempertanggungjawabkan administrasi pemeriksaan.

Dalam kegiatan pemeriksaan, Tim Pemeriksa melaksanakan berbagai langkah antara lain analisis dokumen yang diperoleh dari entitas yang diperiksa, wawancara dengan pihak-pihak terkait, observasi/pengamatan atas suatu kegiatan tertentu, pemeriksaan fisik untuk menguji kesesuaian dokumen dengan kondisi riilnya, perolehan informasi kepada pihak-pihak yang kompeten/ahli, dan konfirmasi kepada pihak ketiga untuk memastikan kebenaran data yang diperoleh.

Berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan, apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku, Tim Pemeriksa menyusun konsep temuan pemeriksaan. Konsep temuan tersebut disampaikan kepada entitas untuk diklarifikasi dan ditanggapi. Temuan Pemeriksaan yang telah memperoleh komentar/tanggapan dari pimpinan entitas menjadi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada pimpinan entitas.

Setelah selesai kegiatan lapangan Tim Pemeriksa wajib mempertanggungjawabkan kegiatan pemeriksaan dalam bentuk laporan. Laporan tersebut berisi informasi mengenai waktu keberangkatan, waktu kembali, akomodasi selama melaksanakan pemeriksaan, dan kendala yang dihadapi selama melaksanakan pekerjaan pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa wajib menjaga independensi, integritas dan profesionalisme. Dalam pelaksanaan pemeriksaan pemeriksa wajib:

Bersikap netral dan tidak memihak;
Mempertimbangkan informasi, pandangan, dan tanggapan dari pihak yang diperiksa dalam menyusun opini atau laporan pemeriksaan.menghindari kesalahpahaman atas hasil pemeriksaan;
Bersikap tegas untuk mengemukakan dan/atau melakukan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan.membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh pihak yang bertanggung jawab; dan
Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan.
Menghindari pemanfaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Mempunyai komitmen tinggi untuk bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Selain itu, dalam pemeriksaan pemeriksa dilarang:

Menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat menyebabkan orang lain meragukan independensinya.;
Tunduk pada intimidasi atau tekanan orang lain.
Dipengaruhi oleh prasangka, interpretasi atau kepentingan tertentu, baik kepentingan pribadi Pemeriksa sendiri maupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dengan hasil pemeriksaan.
Menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pemeriksa guna memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Mengungkapkan informasi yang terdapat dalam proses pemeriksaan kepada pihak lain, baik lisan maupun tertulis, kecuali untuk kepentingan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa kecuali atas ijin atau perintah Ketua atau Wakil Ketua atau Anggota BPK.

4. Exit Meeting
Tahapan Akhir dari pemeriksaan di lapangan ialah pertemuan akhir (Exit Meeting). Exit Meeting difasilitasi oleh Ketua Tim pemeriksaan. Dihadiri oleh seluruh tim yang terlibat dalam pemeriksaan termasuk pejabat dari entitas yang diperiksa terutama yang terkait langsung dengan temuan dan rekomendasi pemeriksaan. Pembahasan dari tahapan akhir exit meeting ini yaitu Tim Pemeriksa menyampaikan pokok pokok hasil pemeriksaan kepada Pimpinan entitas yang diperiksa.

Pada tahap exit meeting ini Ketua Tim Pemeriksaan juga menyatakan di hadapan entitas untuk dapat menyampaikan informasi langsung ke Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumbar secara rahasia bilamana tim pemeriksa selama melakukan pemeriksaan melakukan pemerasan atau menerima pemberian atau fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan pengendalian dalam bentuk whistle blowing system di Perwakilan Sumatera Barat.

5. Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan
Seperti yang telah diterangkan sebelumnya bahwa output dari pada pemeriksaan BPK ialah Laporan Hasil Pemeriksaan yang berisikan opini. Pemeriksa harus menyusun LHP secara tertulis untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaannya. Selain itu pemeriksa harus menyusun LHP secara tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama agar Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan. LHP berfungsi untuk:

      • mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • menghindari kesalahpahaman atas hasil pemeriksaan
      • membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
      • memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya dilakukan.

6. Permintaan Tanggapan LHP dan Action Plan Rekomendasi BPK
Setelah penyusunan Laporan Hasil pemeriksaan, Pemeriksa harus memperoleh tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan dari pihak yang bertanggung jawab. Pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang diperiksa, yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan/atau bertanggung jawab mengelola hal pokok, dan/atau bertanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan antara lain Presiden, Menteri, dan Kepala Daerah.

Pemeriksa harus menulis tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa pada LHP. Selain dari pada itu BPK akan meminta Action Plan mengenai langkah atau kegiatan apa yang bisa ditempuh oleh Instansi yang diperiksa dalam menanggapi rekomendasi BPK.

7. Penyerahan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk. Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

8. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Salah satu tanggung jawab dari pada manajemen Entitas yang diperiksa yaitu menindaklanjuti rekomendasi BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola keuangan negara selaku pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa mempertimbangkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berhubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan.

9. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
BPK memantau secara periodik tindak lanjut hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dan pihak yang bertanggung jawab. Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola.

Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada:

      • Ayat (1) pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
      • Ayat (2) pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
      • Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
      • Ayat (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
      • Ayat (5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrative sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
        Pengawasan atas proses pemantauan tindak lanjut dilakukan proses review secara berjenjang atas penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang diperiksa. Pengawasan atas proses pemantauan juga ditingkatkan dengan pemanfaatan sistem informasi pemantauan tindak lanjut. Penggunaan sistem informasi membatasi interaksi pemeriksa dengan pegawai dan pejabat entitas dalam proses pemantauan tindak lanjut sekaligus meningkatkan transparansi proses penetapan status penyelesaian rekomendasi.

10. Penjamin Mutu
Dalam rangka menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan negara maka pelaksanaan pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK harus sesuai dengan standar pengendalian mutu supaya kualitas pemeriksaan yang dilakukan tetap terjaga.

Sistem pengendalian mutu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti supervisi, review berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara intern dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia (peer review).

Dalam penugasan pemeriksaan kami menjamin pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan terbebas dari benturan kepentingan dengan entitas yang diperiksa. Pemeriksa diwajibkan secara berkala memutakhirkan data benturan kepentingan dengan pejabat/pegawai entitas pemeriksaan. Data benturan kepentingan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan Tim Pemeriksaan.

(Bayu Setiawan)

Sumber : sumbar.bpk.co.id