UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (08/10/24) – Disaat Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin oleh PLT Bupati, Pemkab Bengkulu Utara diduga halangi Kebebasan Pers.
Dugaan tersebut dibuktikan dengan terdapatnya marka yang bertuliskan “Titik Batas Media” pada sela-sela barisan Peserta Upacara Peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bengkulu Utara pada selasa pagi, 8 Oktober 2024.
Perlu dipahami, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Belum diketahui secara pasti apa motif dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memasang marka yang bertuliskan “Tanda Batas Media” tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, para pihak belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)