Jumat, Juli 3, 2026
Beranda BENGKULU UTARA Perkara Cerai Oknum Ustad yang Kawini Selingkuhan nya sudah INKRAH dan tinggal...

Perkara Cerai Oknum Ustad yang Kawini Selingkuhan nya sudah INKRAH dan tinggal menunggu IKRAR TALAK

1923

Utara Update, Argamakmur (08/12/23) – Perkara Cerai yang diajukan Oknum Ustad yang Kawini Selingkuhannya terhadap Istri Sah nya di Pengadilan Agama Arga makmur telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/selain-doyan-berselingkuh-oknum-ustadz-yang-kawini-kepala-dusun-di-tanjung-agung-palik-ini-ternyata-pernah-penjarakan-mantan-selingkuhannya/

Oknum Ustad yang Kawini selingkuhannya diberikan hak untuk mengikrarkan Talak Cerai terhadap Istri Sahnya di muka persidangan setelah membayarkan hak-hak Istri yang diceraikan sebagaimana putusan perkara nomor : 588/Pdt.G/2023/PA.Agm pada Senin, 20 November 2023 yang amar putusan nya berbunyi,

MENGADILI

Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (Aris Kasmandi, SPd. I bin Murfin) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Eva Nofizarti binti Burman, SPd. I) di depan sidang Pengadilan Agama Arga Makmur;

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi paling lambat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa: -Nafkah Lampau (Madhiyah) sejumlah Rp7.680.344,00 (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);
    – Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.384.728,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
    – Mut’ah berupa perhiasan emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 10 (sepuluh) gram;
  3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Hadhi Akbar, lahir pada tanggal 19 September 2008 dan Paiz Aritsya Cipta, lahir pada tanggal pada tanggal 4 Nopember 2011, masing-masing sejumlah 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 (dua puluh satu tahun) atau sudah menikah;
  4. Menolak untuk selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

  • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Informasi yang dihimpun awak media ini, diketahui bahwa batas waktu upaya hukum terhadap putusan tersebut jatuh pada tanggal 5 Desember 2023, sedangkan untuk Iklar Talak nya dijadwalkan tanggal 14 Desember 2023 dengan terlebih dahulu membayarkan kewajiban sekira sejumlah Rp. 25.000.000,- kepada Istri Sah dan Anak-anak dimuka persidangan.

Oleh karena masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, maka putusan perkara cerai yang diajukan Oknum Ustad yang Kawini selingkuhannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/diduga-kecewa-dengan-pengadilan-agama-oknum-ustadz-ini-ungkapkan-kekesalan-melalui-snap-whatsapp/

Julisti Anwar, SH yang merupakan penasihat hukum Istri Sah Oknum Ustad mengatakan, “Perkara nya sudah putus dan sudah Inkrah.”

“Tinggal lagi ikrar talak do ikrar kan setelah membayar semua nafkah dan mut’ah yang ditetapkan hakim,” Sambung Julisti Anwar, SH yang biasa melakukan pembelaan terhadap hak-hak perempuan ini.

Julisti Anwar, SH menambahkan, “Saya Berharap principal dapat menghormati dan menjalankan putusan hakim dengan penuh rasa tanggung jawab.”

“Bukan hanya sebatas Ikrar Talak saja, melainkan seterusnya, karena nafkah anak sangat penting guna pertumbuhan dan perkembangan generasi penerus,” tambah Julisti Anwar, SH.

Saat ditanyakan tentang apa yang terjadi jikalau Oknum Ustad yang Kawini selingkuhannya tersebut tidak membayarkan sebagaimana Putusan Perkara, Julisti Anwar, SH mengatakan, “ya gak jadi cerai dong.”

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/istri-sah-oknum-ustadz-yang-kawini-istri-orang-lapor-polisi/

Julisti Anwar,SH menjelaskan, “Kalau belum membayarkan hak-hak Istri sebagaimana isi putusan, sidang Ikrar Talak belum bisa dilaksanakan.”

“Kalau Ikrar Talak dimuka persidangan belum dilakukan, maka belum bisa cerai,” pungkas Julisti Anwar, SH. (Bayu Setiawan)