Utara Update, Bengkulu Utara (26/10/23) – Simpang Siur issue ditengah masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara mengenai adanya oknum ASN yang ikut berpolitik jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/netralitas-aparatur-sipil-negara-dalam-pemilu-2024/
Berbagai upaya yang dilakukan oleh ASN jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 ini. Ada yang ikut pasang baliho bacaleg, ada yang memposting foto bacaleg tertentu di media sosial, sampai dengan melakukan gerakan pengkondisian suara untuk bacaleg tertentu.

Pada hakikatnya, Seorang Aparatur Sipil Negara harus bersikap netral dan tidak ikut terlibat atau dilibatkan dalam hal politik kepartaian.
Larangan bagi seorang ASN yang terlibat dalam kegiatan Politik berikut sanksinya, sudah sangat tegas diatur dalam Peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Adapun Aturan-aturan tersebut antara lain :
- UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 Setiap ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
- UU 7 Tahun 2017 Pasal 283 (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
- UU 7 Tahun 2017 Pasal 283 (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
- UU 5 Tahun 2014 Pasal 2 Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas;
- UU 5 Tahun 2014 Pasal 9 (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
- UU 5 Tahun 2014 Pasal 87 (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
Patut diketahui secara bersama, yang dinamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya Pegawai Pemerintah yang berstatus PNS saja, akan tetapi termasuk yang berstatus Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Honorer, Guru Bantu Daerah (GBD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) serta Tenaga Harian Lepas (THL).
Dan perlu juga diketahui bagi Aparatur Desa yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), larangan untuk ikut dalam politik praktis secara tegas diatur dalam Undang-Undang Desa.
(Bayu Setiawan)






