Utara Update, Putri Hijau (20/01/23) – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Binara melalui Kapolsek Putri Hijau, IPDA Nizar mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, korban sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh tersebut.
“Kejahatan yang dilakukan adalah menyentuh bagian sensitif siswi-siswinya yang masih duduk di bangku SD,” ucapnya.
“Setelah kita mendapatkan laporan, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kita amankan, ” ucap Kapolsek Putri Hijau.
“Menurut laporan, tak hanya satu orang siswi saja yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut, melainkan telah ada 24 siswi yang menjadi korban,” ungkap Nizar.
“Untuk kepastian jumlahnya kita belum bisa sampaikan, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan jadi bertambah” sambungnya.
Perbuatan pelaku masuk dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pasa Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.
“Saat ini proses hukum perkara ini sedang terus bergulir guna untuk menemukan fakta baru dan adanya potensi timbulnya korban-korban lainnya,” pungkas Kapolsek Putri Hijau. (Bayu Setiawan)












