Jumat, Juli 3, 2026
Beranda BENGKULU UTARA Malpraktek Dokter, Ini Penjelasan Dan Aturan Hukumnya

Malpraktek Dokter, Ini Penjelasan Dan Aturan Hukumnya

946

Utara Update, Bengkulu Utara (27/10/23) – Belakangan ini marak beredar istilah malpraktek yang diungkapkan ketika ada seorang pasien meninggal atau catat fisik setelah dilakukan penanganan medis oleh dokter.

Baca Juga :

https://utaraupdate.com/ragam/kesehatan/terkait-dugaan-malpraktek-rumah-sakit-umum-daerah-rsud-argamakmur-gelar-konferensi-pers/

Masyarakat pada umumnya terlalu cepat menjudge suatu keadaan dengan istilah-istilah baru yang sebenarnya mereka sendiri tidak paham dengan maksud dan arti dari istilah tersebut.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/terkait-dugaan-malpraktek-pemerintah-kabupaten-bengkulu-utara-angkat-bicara/

Dalam tulisan ini, pewarta mencoba untuk mengungkapkan pengetahuan pewarta mengenai istilah malpraktek yang saat ini tengah viral di kalangan masyarakat Bengkulu Utara.

Malpraktek berasal dari “malpractice” yang pada hakikatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang dokter.

Dalam ilmu kedokteran, ada dikenal istilah “Contribution negligence” yang mengandung arti seorang Dokter tidak dapat dipersalahkan apabila dokter gagal atau tidak berhasil dalam penanganan terhadap pasiennya.

Kegagalan dapat disebabkan apabila pasien tidak kooperatif karena tidak menjelaskan dengan sejujurnya tentang riwayat penyakit yang pernah dideritanya serta obat-obatan yang pernah di konsumsi selama sakit, atau tidak mentaati petunjuk-petunjuk serta instruksi dokter atau menolak cara pengobatan yang telah disepakati.

Kejujuran seorang pasien dalam mentaati saran dan instruksi dokter ini dianggap sebagai kewajiban pasien terhadap dokter dan terhadap dirinya sendiri.

Ada terdapat sebuah teori hukum yang disebut “respectable minority rule,” yang dapat diartikan bahwa seorang dokter tidak dianggap berbuat lalai apabila ia memilih salah satu dari sekian banyak cara pengobatan yang diakui.

Dan apabila terjadi kekeliruan ketika dokter memilih alternatif tindakan medik maka hal tersebut biasa disebut dengan medical judgement atau medical eror, yaitu pilihan tindakan medis dari dokter yang telah didasarkan pada standar profesi dan ternyata pilihannya tersebut keliru.

Hal tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada dokter kecuali dokter tersebut tidak mengikuti standar medis yang umum dilakukan oleh teman sejawatnya ketika dihadapkan dengan kondisi yang sama.

Adapun pasal-pasal yang relevan dengan ruang lingkup malpraktek terdapat dalam beberapa undang-undang,
yaitu :

  1. Dalam KUHP.
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan jo. Keppres Nomor 56 Tahun 1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK).
  3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1982

Apabila semua prosedur tersebut telah dilaksanakan dengan sempurna, maka
kegagalan dokter dalam melakukan tindakan medik tidak dapat dikategorikan dengan medical malpractice, namun resiko medik yang tidak dapat dituntut secara hukum.

Akan tetapi apabila dokter melakukan hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup malpraktek, maka dokter dapat juga dipertanggung jawabkan secara pidana.
(Bayu Setiawan)