ALAMAT PALSU, Sidang Gugatan Cerai Oknum Perangkat Desa yang dinikahi Ustad, DITUNDA

924

Bengkulu Utara (16/10/23) – Sidang Gugatan Perceraian yang diajukan oknum Perangkat Desa Tanjung Agung Palik yang dinikahi oknum Ustad terhadap Suami nya digelar pada Senin 16 Oktober 2023 di Pengadilan Agama Arga makmur.

Sidang yang tertutup untuk umum tersebut dihadiri sendiri oleh oknum perangkat desa, Sedangkan Pihak Tergugat (suaminya) tidak datang menghadiri sidang Perceraian tersebut.

Untuk diketahui, Oknum Perangkat Desa tersebut telah menikah sirih dengan Oknum Ustad usai digerebek oleh warga desa.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/setelah-digerebek-dan-dinikahi-ustad-perangkat-desa-ini-menggugat-cerai-suaminya/

Terpisah, pihak Tergugat ketika dihubungi awak media melalui aplikasi whatsapp, menyatakan belum bisa datang untuk menghadiri sidang yang digelar hari ini.

Tergugat mengatakan, “Alamat yang tertera pada surat panggilan tersebut adalah alamat orang tua saya, sedangkan saya sudah 7 bulan di jambi.”

“Perangkat Desa Taba Tembilang tahu soal keberangkatan saya ke jambi pada 7 bulan yang lalu kok” sambung Suami Oknum Perangkat Desa Tanjung Agung.

“Dan istri saya pun tau kalau saya sedang berada di jambi sekarang,” ujar nya.

Ketika Awak media menanyakan apakah untuk sidang lanjutan Tergugat akan hadir, Tergugat menyatakan dalam waktu dekat, dia akan pulang ke Arga makmur untuk menghadiri persidangan.
(Bayu Setiawan)