Dikonfirmasi Terkait Baliho Terpasang di Tanah Milik Negara, Oknum Calon DPD ini Bungkam

788

Utara Update, Argamakmur (29/12/23) – Alat Peraga Kampanye (APK) jenis Baliho milik Oknum Calon DPD-RI ini dipasang di tanah milik negara a di kawasan perkantoran Desa Karang Suci, Argamakmur pada 29 Desember 2023.

KPU Bengkulu Utara sudah mengeluarkan aturan khusus mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ditaati oleh semua orang yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilu 2024, dan hal tersebut tertuang secara detail dalam SK KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023.

Di dalam SK KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023 tertuang 6 poin larangan kawasan yang tidak boleh terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang seyogyanya harus ditaati bersama oleh setiap peserta dalam Pemilihan Umum 2024.

Namun sampai berita ini ditayangkan, Oknum Calon DPD-RI yang Alat Peraga Kampanye nya dipasang di tanah milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara ini hanya bungkam seribu bahasa. (Bayu Setiawan)