Terkait Berita Pengacara Datangi Lawan, Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak Angkat Bicara

700

 Utara Update , Bengkulu Utara, (09/11/23) – Aktifis Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak sesalkan ulah nakal oknum Pengacara yang lakukan intimidasi terhadap hak-hak Perempuan.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/diduga-takut-kalah-oknum-pengacara-ini-bilang-ke-lawan-agar-jangan-datang/

Julisti Anwar, SH yang kerap melakukan pembelaan terhadap kepentingan Perempuan ini mengatakan, “Saya sangat sesalkan ulah oknum pengacara (Sgt) yang mendatangi lawan dalam perkaranya dan meminta untuk tidak datang ke Pengadilan.”

“Terlebih lagi sampai sempat mengancam akan dituntut balik jika mengungkapkan nama selingkuhan suaminya dimuka persidangan,” ucap Julisti Anwar, SH.

Julisti Anwar, SH yang juga merupakan Advokat mengungkapkan, “Pada hakikatnya Pengacara itu dituntut untuk meletakkan hukum dengan sebenar-benarnya.”

“Bukan soal menang atau kalah dalam persidangan, akan tetapi lebih di prioritaskan pada pencapaian jalan yang terbaik untuk kepentingan kedua belah pihak yang sedang bersengketa,” ungkap Julisti Anwar, SH melalui sambungan aplikasi whatsapp kepada awak media ini (09/11/23)

Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkulu ini menambahkan, “Pada dasarnya semua perempuan yang digugat cerai oleh suaminya memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami yang ingin menceraikan istrinya.”

“Dan tindakan Oknum Pengacara (Sgt) tersebut secara tegas telah merampas hak-hak perempuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan,” tambah Julisti Anwar, SH.

Lebih lanjut Julisti Anwar, SH berharap pada semua perempuan yang digugat cerai talak oleh suaminya agar dapat datang ke Pengadilan Agama dan menghadiri persidangan.

“Karena dengan menghadiri persidangan, disitu bisa menyampaikan semua jawaban atas gugatan suaminya dan menuntut suaminya membayarkan nafkah – nafkah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang,” lanjut Julisti Anwar, SH.

“Adapun hak-hak perempuan yang diceraikan oleh suaminya sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah Nafkah Iddah, Mut’ah, Madinah dan Hadlonah,” jelas Julisti Anwar, SH.

“Dan merupakan kewajiban semua suami yang menceraikan istrinya untuk membayarkan sebelum Talak di ikrar kan dimuka sidang,” pungkas Julisti Anwar, SH.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/terkait-berita-pengacara-datangi-lawan-ini-tanggapan-ketua-peradi-bengkulu/
(Bayu Setiawan)