Awali 2024, Putra Asli Bengkulu Utara ungkap 6 Kasus Narkoba Di Yogyakarta

817

Utara Update, Yogyakarta (15/01/24) – Memasuki tahun 2024, Putra asal Bengkulu Utara yang menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polresta Yogyakarta mengukir prestasi gemilang.

Dalam dua pekan ini, Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta sudah berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.IK, MH menerangkan saat konferensi pers Senin 6 Januari 2024 siang jika kasus pertama terjadi Sabtu 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra, S.IK, MH yang merupakan Putra Sulung Dedi Syafroni Ketua Partai Demokrat Bengkulu Utara.

Polisi menangkap FH (30) di wilayah Pakuncen dengan bukti 2.280 pil warna putih bersimbol “Y”.

Baru saja dua hari, Senin 8 Januari 2024 di Wirobrajan Sat Narkoba kembali menangkap satu tersangka BJM (21).

“Saat penggeledahan kami mendapatkan barang bukti 1.030 pil warna putih bersimbolkan Y,” terang Kapolresta.

Dari Pengembangan tersangka BJM, Polisi menangkap S (37).

Dihari yang sama pun, Polisi menangkap GA (32) di Kadipaten Kraton Yogyakarta.

Dari tersangka GA, Polisi menyita 3.000 butir pil warna putih bersimbolkan “Y”.

“Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap AES (32) yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka GA,” terangnya.

Saat penggeledahan terhadap AES, Polisi mendapatkan 64.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y.

Kasus terakhir terjadi 10 Januari lalu dengan tersangka IRS (22) di Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta. Polisi menyita 20 butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona dan satu buah HP dari tersangka.

Terhadap FH, BJM, S, AES, dan GA Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 436 Ayat (2) Tentang Kesehatan.

Sedangkan tersangka IRS akan disangkakan dengan pelanggaran terhadap Pasal 62 UU 5/ 1997 tentang Psikotropika. (Bayu Setiawan)