Oknum Caleg Ini Berani Pasang Baliho Di Depan Mesjid Milik Pemerintah

1110

Utara Update, Argamakmur (14/12/23) – Calon Anggota Legislatif DPR-RI dapil Bengkulu dari Partai Golkar pasang Alat Peraga Kampanye berupa baliho di depan Mesjid Agung Kota Argamakmur pada 14 Desember 2023.

Baliho berukuran 5 meter x 10 meter tersebut terpasang di sebuah boulevard di depan Mesjid milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/baliho-caleg-ini-tetap-membentang-ada-apa-dengan-panwascam-kota-arga-makmur/

KPU Bengkulu Utara sudah mengeluarkan aturan khusus mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ditaati oleh semua orang yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilu 2024, dan hal tersebut tertuang secara detail dalam
SK KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023.

Salah seorang peserta pemilu yang saat ini maju sebagai calon anggota legislatif yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “KPU Kabupaten Bengkulu Utara sudah menetapkan aturan yang seharusnya ditaati secara bersama oleh semua caleg.”

Baca Juga : https://utaraupdate.com/pemilu-2024/hanya-syafrianto-daud-s-sos-saja-yang-boleh-pasang-baliho-di-sekitaran-bundaran-argamakmur/

Harusnya Bawaslu Bengkulu Utara dapat menindak tegas caleg DPR-RI dari Partai Golkar ini,” ucap peserta pemilu 2024 tersebut.

“Kalau seandainya boleh pasang baliho di depan Mesjid dan di sarana milik pemerintah itu boleh, kami juga ingin pasang APK kami disana, pungkas Peserta Pemilu 2024 yang enggan disebutkan namanya ini.

Sampai berita ini ditayangkan, Oknum Caleg DPR-RI yang APK nya terpasang di depan Mesjid milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara ini belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)