Utara Update, Argamakmur (02/12/23) – Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye sejak 28 November 2023 lalu.
Memasuki masa kampanye pemilu 2024 banyak mulai terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) Baliho dari berbagai Partai milik para Calon Anggota Legislatif baik DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.
Seorang Pengamat Politik Bengkulu Utara angkat bicara terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam musim kampanye Pemilu 2024 ini.
Bayu Setiawan mengatakan, “KPU Kabupaten Bengkulu Utara sudah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 370 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.”
“Sebaiknya Para Kontestan Pemilu, baik Calon Legislatif maupun Calon DPD dalam memasang Alat Peraga Kampanye, harus berpedoman pada surat keputusan KPU Bengkulu Utara tersebut,” sambung Bayu Setiawan yang pada saat Pilgub lalu sangat getol menyuarakan Kolom Kosong.
Bayu Setiawan mengungkapkan, “menurut pantauan saya, masih banyak para kontestan pemilu tidak berpedoman pada Keputusan KPU Bengkulu Utara yang didalamnya mengatur daerah-daerah yang dilarang dipasang APK.”
“Terbukti jelas di sekitaran Bundaran Kota Argamakmur masih terlihat Baliho-baliho milik Para Caleg yang dipasang tanpa berpedoman pada SK KPU Bengkulu Utara,” ungkap Bayu Setiawan.
“Kalau berpedoman pada SK KPU Bengkulu Utara, yang berhak pasang APK di sekitaran Bundaran Kota Argamakmur hanya Syafrianto Daud saja,” lanjut Bayu Setiawan.
“Karena Baliho dipasang di muka halaman toko milik dia sendiri,” ujar Bayu Setiawan.
“Kalau yang lain, justru melanggar SK KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023,” ucap Aktifis Kolom Kosong ini.
Bayu Setiawan menambahkan, “Saya meminta Bawaslu Bengkulu Utara dapat bertindak tegas dalam menjalankan SK KPU Bengkulu Utara tentang Lokasi Pemasangan APK ini.”
“Jangan sampai terkesan ada tebang pilih dalam penegakan aturan yang telah ditetapkan,” tutup Bayu Setiawan. (Redaksi)