Jumat, Juli 3, 2026
Beranda INFO DESA Ketua BPD Senali Angkat Bicara Perihal Ucapan Kepala Desa yang Mengaku Sebagai...

Ketua BPD Senali Angkat Bicara Perihal Ucapan Kepala Desa yang Mengaku Sebagai KETUA ADAT

1671

Utara Update, Bengkulu Utara (01/10/23) – Terkait tanggapan Meriyenti Kepala Desa Senali atas putusan adat Piawang Mencuak Timbo, ini jawaban Meriyanti Ketua BPD Senali.

Sebagaimana dilansir Media Harian Rakyat Bengkulu dengan judul “SENALI, Keputusan ADAT Piawang Mecuak Timo, Menuai Kritikan Ketua ADAT ” pada tanggal 1 November 2023, Ketua BPD Desa Senali angkat bicara.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/perihal-dugaan-vcs-sukau-senali-putuskan-piawang-mencuak-timbo/

Dalam berita tersebut disebutkan banwa Oknum kepala Desa Senali, mengaku merangkap jabatan sebagai Ketua ADAT Desa Senali, dan menjelaskan tentang Penerapan hukum ADAT Desa Senali harus yang sebenarnya.

Ketua BPD Senali hanya tersenyum saja membaca berita perihal pengakuan Kepala Desa yang merangkap Ketua Adat itu.

“Memang benar dalam struktur adat Desa Senali pada dasarnya Kepala Desa difungsikan Sebagai Ketua Adat, namun itu berlaku untuk Jabatannya, bukan orangnya,” jelas Ketua BPD desa Senali saat dikonfirmasi melalui telepon aplikasi whatsapp (01/10/23).

“Di Desa Senali terdapat 4 Sukau yaitu Sukau Senalai An, Sukau Suban, Sukau Punguak Buang dan Sukau Tik Retes,” Sambung Meriyanti.

Ketua BPD Desa Senali menjelaskan, “Rapat adat yang dilangsungkan kemaren itu dihadiri oleh 3 Sukau, yaitu Sukau Senalai An, Sukau Suban dan Sukau Tik Retes,”

“Meskipun Sukau Punguak Buang berhalangan hadir, putusan Adat tersebut merupakan hasil mufakat para Sukau,” tambah Meriyanti.

Meriyanti menjelaskan, “beberapa bulan yang lalu (25/06/23) Kepala Desa Senali ada menetapkan putusan atas permasalahan yang menimpa perangkat Desa (linmas) Desa Senali.”

“Pada saat itu Kepala Desa menetapkan bahwasanya siapapun yang melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran adat, meskipun dia Ketua adat ataupun perangkat Desa sekalipun, harus mengundurkan diri dari jabatannya.” Jelas Ketua BPD menceritakan yurisprudensi kasus di Desa Senali yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 lalu.

“Dan putusan Kepala Desa tersebut disaksikan oleh segenap tokoh masyarakat, tokoh agama dan para sukau Desa Senali,” ucap Meriyanti (Ketua BPD)

“Perlu diketahui juga, sebelum pelaksanaan acara rapat adat kemaren, kami sudah mengundang Kepala Desa, akan tetapi dia yang memang tidak mau hadir.” pungkas Ketua BPD Senali.

Sampai berita ini tayang, Kepala Desa Senali belum mau dikonfirmasi oleh awak media ini. (Bayu Setiawan)