UTARAUPDATE.COM BENGKULU UTARA (04/09/26) – Proyek pemeliharaan barang milik Daerah di kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu menyita perhatian publik. Dana Rp.305 juta pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Anggaran,(4/9/2026).
Proyek yang bersumber dari APBD kabupaten Bengkulu Utara ini dikerjakan oleh CV. SECHANADA KARYA UTAMA dengan pagu anggaran yang cukup fantastis mencapai Rp.305.000.000; yang mana pekerjaan proyek tersebut diduga mark’up anggaran jika dilihat dari item pekerjaan yang dinilai minimalis.
Pantauan awak media di lokasi terlihat proyek rehabilitasi balai di kecamatan kerkap ini hanya sebagian kecil yang di renovasi dan material lama yang sudah tidak layak diduga masih digunakan kembali.
Disisi lain kontraktor pelaksana diduga sudah melanggar UU No 1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja K3. dan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Hal itu terlihat jelas sejumlah tukang yang bekerja tidak dilengkapi dengan APD/K3.
Anggaran proyek yang cukup fantastis tersebut publik menilai tidak sepadan dengan pekerjaan di lokasi sehingga memunculkan dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.
Hingga berita ini diterbitkan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut. media ini senantiasa memberikan ruang hak jawab klarifikasi untuk menyajikan informasi yang berimbang. (Bayu Setiawan)












