Rabu, Mei 27, 2026
Beranda BENGKULU UTARA Tambak Udang PT Maju Tambak Sumur Beroperasi Tanpa Pertek IPAL dan Tanpa...

Tambak Udang PT Maju Tambak Sumur Beroperasi Tanpa Pertek IPAL dan Tanpa Izin Tata Ruang Laut

640

UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (10/03/26) – PT. Maju Tambak Sumur (MTS) yang bergerak di bidang Tambak Udang diduga tidak memiliki standar pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

Dugaan tersebut muncul lantaran Tambak Udang PT Maju Tambak Sumur (PT MTS), yang berlokasi di desa kota Agung kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan pembuangan Limbah langsung ke Badan Sungai dan Danau.

Sidak ke tambak udang PT MTS di laksanakan secara bersamaan oleh DLH, DPMPTSP dan Dinas Perikanan kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa tambak tersebut beroperasi dalam skala yang cukup besar.”

“Beberapa hari yang lalu, kami menindaklanjuti atas laporan masyarakat dan informasi teman-teman media yang masuk pada kami, kita bersama beberapa Dinas terkait, mengecek dugaan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan tambak udang yang tidak mengunakan IPAL,” kata Parpen Siregar.

“Dalam inspeksi tersebut, kami menemukan fakta bahwa tambak tersebut telah beroperasi sudah beberapa tahun dengan Jumlah kolam yang ditemukan pun mencapai lebih kurang 35 kolam dan yang saat ini yang aktif sebanyak 27 kolam,” Jelasnya

“Terkait instalasi pengelolaan limbah, pihak perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” Bebernya.

“Untuk IPAL mengenai limbah tidak kami temukan di lokasi tambak udang tersebut dan ketika kami menanyakan apakah mereka memiliki Persetujuan Teknis (Pertek), Pihak PT MTS tidak bisa menunjukkan.” Terang Parpen.

Lebih lanjut Parpen menjelaskan, “meskipun izin sudah ada dari Provinsi namun perusahaan gagal menunjukkan fisik dokumen Pertek ke kami.”

“Nah yang paling substansi kita mengecek juga dari sisi dokumen lingkungan ternyata, dari sisi dokumen lingkungan atau yang namanya persetujuan lingkungan itu sudah terbit tapi Pertek nya tidak bisa di tunjukkan.” Jelas Parpen

“Besok pada hari Rabu 11 Maret 2026 Akan berkirim surat ke DLH Provinsi terkait temuan kami di lapangan.” Pungkasnya

Sementara itu, Ir. Budi Sampurno, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bengkulu Utara, bahwa Izin tata ruang laut tidak ada.

“Izin tata ruang itu perlu karena letak tambak udang tersebut berada di wilayah Sempadan Pantai,” tandasnya. (Bayu Setiawan)