Jumat, Juli 3, 2026
Beranda BENGKULU UTARA Perseteruan Politik, Apakah Harus Menunda Hajat Hidup Para PNS dan Honorer Serta...

Perseteruan Politik, Apakah Harus Menunda Hajat Hidup Para PNS dan Honorer Serta Anggaran Belanja Daerah

671

Utara Update, Argamakmur (04/01/24) – Anggaran Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum bisa digunakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara pada 4 Januari 2023.

Anggaran Daerah yang sudah disyahkan oleh DPRD Bengkulu Utara pada awal Desember 2023 lalu, belum dapat digunakan untuk pemenuhan pembiayaan kegiatan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan belum bisa digunakannya Anggaran Daerah ini berakibat pada bukan hanya kegiatan pembangunan saja yang terhambat, akan tetapi yang sangat fatal adalah yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak yang meliputi gaji para Anggota DPRD Bengkulu Utara, Para PNS dan PPPK serta para honorer juga belum dapat dibayarkan oleh TAPD Bengkulu Utara.

Banyak asumsi liar bermunculan dari opini – opini yang tidak berdasar dengan mempersalahkan oknum-oknum tertentu telah lalai dan bahkan menuduh oknum-oknum tertentu telah sengaja memanfaatkan sepihak anggaran daerah untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Permasalahan tertundanya Penggunaan Anggaran ini dapat disebabkan oleh faktor lambatnya Penetapan APBD karena tidak harmonisnya hubungan antara Legislatif dan Eksekutif.

Atau mungkin kondisi tersebut dapat juga disebabkan karena tidak harmonisnya hubungan antara pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, daerah yang dikenakan sangsi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) karena terlambat menyampaikan APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 terdapat 17 daerah Kabupaten/Kota.

Keterlambatan penyampaian tersebut dapat dipastikan bahwa daerah-daerah tersebut terindikasi mengalami keterlambatan dalam hal penetapan APBD.

Namun berbeda jelas dengan pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah menetapkan APBD 2024 tepat pada waktunya sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

Perlu diketahui, bahwasanya pada pemilihan umum tahun 2024 ini, istri dari Bupati Bengkulu Utara maju sebagai Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai PDIP sedangkan istri dari Gubernur Bengkulu pun maju sebagai Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Golkar.

Apakah tertundanya Penggunaan Anggaran oleh TAPD ini terdampak dari perseteruan para pihak pada Pemilu 2024

Jangan sampai dampak ini nantinya jadi semakin luas dengan munculnya beban tunggakan cicilan hutang para Anggota Dewan dan para Pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah jatuh tempo. (Redaksi)