Oknum Ustad yang Kawini Istri Orang, Mengaku Tak Mampu Menafkahi Anak Istri Sendiri

1780

Utara Update, Bengkulu Utara (15/11/23) – Sidang Perkara Cerai yang diajukan oleh Oknum Ustad yang kawini Istri Orang digelar hari ini, Rabu 15 November 2023.

Adapun agenda sidang adalah Pembuktian Saksi-Saksi dimuka persidangan baik dari pihak oknum Ustad maupun dari pihak Istri sah si oknum Ustad.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/oknum-ustadz-yang-menikah-sirih-dengan-oknum-perangkat-desa-menggugat-cerai-istri-sahnya/

Sidang perdata perceraian tersebut direncanakan akan digelar pada jam 14.00 WIB di ruang sidang I Pengadilan Agama Argamakmur.

Julisti Anwar, SH, penasehat hukum yang melakukan pembelaan terhadap Istri Sah Oknum Ustad mengatakan, “hari ini kita akan sidang Pembuktian Saksi-Saksi dan Pembuktian Surat dari masing-masing pihak.”

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/oknum-ustadz-yang-menikah-sirih-dengan-oknum-perangkat-desa-menggugat-cerai-istri-sahnya/

“Kemaren sidang jawab menjawab digelar secara e-litigasi elektronik ” ucap Pengacara yang biasa melakukan pembelaan terhadap hak-hak perempuan ini.

Julisti Anwar, SH mengucapkan, “kami memasukkan gugatan re konvensi berupa hak-hak perempuan yang diceraikan oleh suaminya berupa nafkah iddah, mut’ah dan hadlonah serta nafkah untuk Anak-anak.”

“Adapun nafkah untuk anak, adalah nilai rill yg disesuaikan dengan kepentingan kehidupan anak-anak disetiap bulannya,” jelas Julisti Anwar, SH.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/sidang-kedua-perkara-575-pdt-g-2023-pa-agm-oknum-ustadz-tetap-bungkam/

“Akan tetapi oknum ustad menolak membayar semua tuntutan istri sah nya dengan alasan oknum ustad tidak memiliki penghasilan,” ungkap Julisti Anwar, SH.

Julisti Anwar,SH menambahkan, “Dalam bantahannya si ustad mengatakan tidak mampu membayar nafkah untuk anak istrinya.”

“Dia beralasan bahwa dia tidak punya penghasilan, dan sekarang saja tinggal dan menumpang hidup di rumah selingkuhannya.” tambah Julisti Anwar, SH.

Pantauan awak media ini di Pengadilan Agama Argamakmur, tampak Oknum Ustad datang dengan mengendarai mobil Calya Hitam miliknya dan terpantau duduk mesra dengan selingkuhannya di ruang tunggu Pengadilan.

Baca Juga : https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/buya-yahya-menikah-sirih-dengan-seorang-wanita-yang-masih-terikat-hukum-pernikahan-dengan-suaminya-adalah-perbuatan-zina/

Sampai berita ini terbit, oknum ustad maupun selingkuhannya masih bungkam. (Bayu Setiawan)