Korban (FD) Laporkan Anak Oknum Kades Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

2584

UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (13/08/25) – Korban Penganiayaan 3 Ronde yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades Dusun Rajo Lais beserta Ke empat orang kroninya melaporkan Anak Oknum Kades ke Polres Bengkulu Utara pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga :

https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/panik-usai-menganiaya-warga-3-ronde-oknum-kades-ini-laporkan-warganya/

Melalui Kuasa Hukumnya, Julisti Anwar, S.H. dan
Rizki Amelia Yulanda, S.H., Korban (FD) melaporkan kedua orang anak oknum kades atas Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.

Julisti Anwar, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, “Kami bertindak untuk dan atas nama Korban (FD) melaporkan Kedua Orang Anak Oknum Kades atas postingan masing-masing anak oknum Kades di media sosial Facebook milik mereka masing-masing.”

“Kedua orang anak dari oknum Kades Dusun Rajo Lais ini kami laporkan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ungkap Julisti Anwar, S.H.

“Adapun kronologi kejadian adalah Pada sekira tanggal 8 Agustus 2025: Akun Facebook bernama Veny Ertiana memposting status berisi tuduhan penghinaan, menyebut saksi korban sebagai “Anjing, memutarbalikkan fakta, memfitnah, tukang buat onar, rentenir gila, manusia setan, tidak waras, rentenir berdarah lintah dan gila gila..” disertai foto pribadi saksi korban yang diambil dari media sosial tanpa izin. Postingan ini dapat diakses publik dan telah dikomentari serta sudah 1 kali dibagikan oleh akun lain,” jelas Julisti Anwar, S.H.

“Dan juga Pada tanggal 8 Agustus 2025: Akun Facebook bernama Velya Selviana memposting status berisi tuduhan penghinaan pula yang menyebut saksi korban “stresss” yang dalam hal ini diduga dimaksud sama dengan gila. Postingan ini dapat diakses public dan telah dikomentari sebanyak 13 komentar. Lalu di postingan tersebut ada salah satu akun bernama “CdyArst” berkomentar dengan kalimat : “Waiii syp lawan ngomel ko”(Ah siapa lawan mengomel ini) dengan emotikon ketawa lalu dijawab oleh Velya Selviana dengan kalimat “Ado tino muko tebal” (Ada perempuan wajah tebal) yang mana jawaban Velya Selviana itu ditujukan kepada saksi korban. Kemudian ada komentar lain di postingan tersebut atas nama akun “Nutt” yang menghakimi saksi korban bahwa “sangat jelas hukuman berlapis” yang dalam hal ini belum tentu kebenarannya,” tambah Julisti Anwar, S.H.

Julisti Anwar, S.H. mengungkapkan, “Akibat perbuatan yang sengaja dilakukan oleh kedua orang anak Oknum Kades tersebut, reputasi korban (FD) tercemar, korban (FD) mengalami tekanan psikis, serta mendapatkan ancaman verbal dari pihak-pihak yang terprovokasi yang mengharuskan Penasehat Hukum membawa Korban (FD) untuk assesmen Psikolog.”

“Sebagai bukti pelaporan, kami sudah melampirkan foto Tangkapan layar postingan Facebook oleh akun Veny Ertiana (8 Agustus 2025), foto Tangkapan layar postingan Facebook oleh akun Velya Selviana (8 Agustus 2025), identitas Saksi yang melihat langsung postingan tersebut dan Surat keterangan Psikolog terkait dampak psikis,” ucap Julisti Anwar, S.H.

Baca Juga :

https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/anak-oknum-kades-penganiaya-warga-diduga-cemooh-kerja-kepolisian-lewat-medsos/

Adapun dasar hukum yang dilanggar
Yaitu;

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Distribusi/transmisi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE – Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan.
  • Pasal 45 ayat (3) UU ITE – Ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Lebih lanjut  Julisti Anwar mengungkapkan, “Selain daripada itu, Kami selaku Kuasa Hukum dari Korban (FD) menganalisis, bahwasanya kedua orang anak dari Oknum Kades telah melakukan pemenuhan unsur pidana yakni;

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

  • Unsur “Setiap orang” → Terpenuhi, pelaku adalah individu bernama Veny Ertiana dan Velya Selviana
  • Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak” → Terpenuhi, postingan dibuat secara sadar, bukan karena kelalaian.
  • Unsur “Mendistribusikan/ mentransmisikan/ membuat dapat diaksesnya informasi elektronik” → Terpenuhi, konten diunggah ke Facebook, dapat diakses publik.
  • Unsur “Memiliki muatan penghinaan/ pencemaran nama baik” → Terpenuhi, penggunaan kata “Anjing, memutarbalikkan fakta, memfitnah, tukang buat onar, rentenir gila, manusia setan, tidak waras, rentenir berdarah lintah dan gila gila..” dan “stresss” tanpa bukti sah termasuk penghinaan dan fitnah.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

  • Unsur “Setiap orang” → Terpenuhi.
  • Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak” → Terpenuhi.
  • Unsur “Menyebarkan informasi” → Terpenuhi melalui media sosial.
  • Unsur “Ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan” → Terpenuhi karena narasi yang memojokkan dan menghasut pihak lain untuk membenci saksi korban.

Julisti Anwar, S.H., menambahkan, “Kami dari tim Kuasa Hukum dan Saksi Korban memohon kepada pihak berwenang untuk dapat memproses pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum.”

“Dan juga Kami berharap agar Para Pelaku dapat menghentikan penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik saksi korban,” pungkasnya. (Bayu Setiawan)