Ini Jawaban BKPSDM Bengkulu Utara Terkait Komentar Netizen

1779

UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (02/01/25) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu turut mengomentari pertanyaan netizen terkait adanya dua orang honorer yang dianggap tidak memenuhi kategori kelulusan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar pada akhir tahun 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Syarifah Inayati, SE saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis 2 Januari 2025 mengatakan, “saat baca berita sampeyan kemaren saya kaget, dan langsung memanggil staff saya untuk mencari informasi jelas terkait nama Siti Katinah dan Asmarani yang disebut dalam pemberitaan.”

“Setelah menelaah berkas-berkas pendaftaran kedua orang tersebut, ternyata tidak terdapat permasalahan seperti apa yang dikeluhkan para netizen.”

“Siti Katinah itu sudah lama bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sidomukti, Kecamatan Padang Jaya,” sambung Inayati.

“Dia melampirkan kartu tanda peserta ujian pada test PNS untuk honorer yang digelar pada tahun 2013 lalu, jadi sudah bisa dipastikan kalau Siti Katinah itu masuk kategori THK 2,” ucap Kepada BKPSDM Bengkulu Utara.

Sedangkan Asmarani itu honorer di SDN 133 Bengkulu Utara, dan untuk Seleksi yang sekarang memang para Guru diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai pegawai tekhnis,” lanjut Innayati.

Ketika ditanyakan apa ada regulasi yang mengatur tentang diperbolehkan nya hal tersebut dilakukan, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara mengatakan, “itu hasil zoom meeting dengan BKN.”

Lebih lanjut ketika ditanyakan mengapa nama Siti Katinah tidak terdaftar dalam Data Base Honorer Pemutakhiran tahun 2023, Innayati mengatakan, “mungkin pada saat tersebut Siti Katinah tidak melaporkan dia masih honor ke BKPSDM Bengkulu Utara.”

Kemudian saat ditanyakan apakah mungkin Siti Katinah tersebut tidak terdaftar dalam database lantaran honor nya terputus pada saat tersebut, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara mengatakan, “mengenai hal itu kami gak paham, coba kroscek ke Dinas Kesehatan saja, karena dinas lebih paham tentang data honorer di instansi nya.”

“Karena syarat pendaftaran untuk ikut seleksi Kompetensi PPPK itu hanya dihitung dalam 2 tahun terakhir SK honorer nya jangan terputus, ucap Innayati.

Belum diketahui secara pasti apakah Siti Katinah tersebut SK Honorer nya terputus saat pemutakhiran Data Honorer yang dilakukan pada tahun 2022 tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, Siti Katinah belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)