UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (16/02/26) – Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) ARINDA melaksanakan Kegiatan yang diduga Fiktif untuk Pencairan dana Bantuan Operasional (BOP) tahun anggaran 2025.
Dugaan praktik pencairan dana BOP oleh PKBM ARINDA tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, semakin jelas kebenaran nya, setelah narasumber menguatkan hal tersebut dengan mengungkapkan bahwa no rekening atas nama PKBM Arinda juga sempat diblokir pihak Dispendik sebagai upaya pembinaan terhadap pengelola PKBM Arinda
Tindakan manuver pencairan Dana BOP tanpa verifikasi dan rekomendasi yang dilakukan pengelola PKBM Arinda tahap pertama tahun anggaran 2025 menuai sorotan dari salah satu tokoh muda pengiat sosial wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Fakta yang lebih mencengangkan lagi, rupanya selain disampaikan surat peringatan satu dan surat peringatan II, oleh dinas pendidikan setempat kepada pengelola PKBM Arinda, juga dilakukan upaya pembinaan dengan cara memblokir no rekening atas nama PKBM ARINDA.
Tapi seakan Kebal Hukum, semua upaya pembinaan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara tidak diindahkan, malahan saat dilakukan pemblokir no rekening, pengelola PKBM ARINDA tidak terima dan ngotot untuk meminta diaktifkan kembali nomor rekening tersebut.
Melihat persoalan ini, Sekjend Ormas LAKI wilayah Bengkulu Utara, Buyung Karim menyampaikan, “Terkait dari informasi dari masyarakat dan berita di media, DPC ORMAS LAKI akan investigasi ke lapangan dan jika ditemukan adanya pelanggaran dan penyimpangan apa lagi telah merugikan uang negara hal tesebut akan segera dilaporkan Ke APH”
“PKBM harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel!,” Kata Buyung Karim.
Buyung Karim menambah kan. “PKBM jangan dijadikan alat untuk jual beli ijazah paket, mustinya lebih mengedepankan proses belajar dan pengembangan diri.”
“Ijazah paket cuma salah satu hasilnya, yang penting adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. PKBM fokus ke pendidikan yang bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat!. Ujar Buyung Karim.
” Kami akan segera lakukan Investigasi ke lapangan guna penggalian informasi yang jelas dan jikalau nantinya ada temuan yang secara tegas merugikan Negara, Pihak Pengelola PKBM ARINDA akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Buyung Karim mengungkapkan, “berdasarkan informasi sementara kami menduga bahwasanya PKBM ARINDA terindikasi melakukan penipuan dan atau penyalahgunaan dana BOP.”
“jika kita berpedoman dari bukti yang dapat dan dihimpun, seperti 2 buah surat peringatan yang dicap dan ditandatangani oleh Plt Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara yang waktu itu dijabat oleh,. SUGENG WIYONO, M.Pd, Pihak pengelola PKBM Arinda diminta untuk segera membuat laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Tahap I Tahun Anggaran 2025 diantara nya. ARKAS Tahun Anggaran 2025 dan berkas Kelengkapan untuk E-Ijazah,” ungkapnya.
“Akan tetapi hingga saat ini belum juga dilengkapi hal-hal yang diminta oleh Pihak Dinas Pendidikan Bengkulu Utara tersebut,” tambahnya.
“Terkait ulah dan tindakan pengelola PKBM ARINDA yang diduga telah melakukan manuver-manuver unprosedural guna pencairan dana BOP Tanpa rekomendasi Dispendik Bengkulu Utara ini secara tegas Saya nyatakan Saya akan mengadukannya ke Pihak Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya. (Bayu Setiawan)






