UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (23/10/24) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Kabupaten Bengkulu Utara ini diduga Kangkangi Regulasi dengan menjabat sebagai PPTK selama lebih dari 2 tahun.
Untuk diketahui, Oknum ASN yang menjabat sebagai PPTK ini merupakan Pegawai Fungsional di salah satu bidang pada salah satu dinas di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebagaimana yang diatur di dalam Bab I Bagian G Angka 12 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lebih lanjut pada Angka 13 dan 14 dijelaskan bahwa Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas, atau dalam hal PA melimpahkan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional.
Pejabat Fungsional (PF) dapat ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal ini dapat terjadi jika di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural.
PPTK adalah pejabat yang melaksanakan kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya di Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tugas PPTK di antaranya: Mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK, Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, Menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.
Kriteria PF yang dapat ditunjuk sebagai PPTK, di antaranya:
- Memiliki pangkat golongan ruang paling rendah Penata Muda, III/a
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah S1 (strata satu)
- Memiliki kompetensi keahlian dibuktikan dengan sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa.
- Memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
Oknum ASN yang menjabat sebagai PPTK tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp mengatakan, “silahkan konfirmasi ke atasan saya pak, saya hanya menjalankan tugas yang diberikan.”
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai apakah saudara tau dasar regulasi penunjukan saudara sebagai PPTK tersebut, Oknum ASN yang sudah 2 tahun menjabat PPTK tersebut langsung memblokir nomor whatsapp wartawan media ini.
Kepala Dinas Instansi Terkait saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi whatsapp mengatakan, “hubungi pak sekdis saja mas, saya sekarang lagi Dinas Luar Provinsi.”
Sekdis Dinas terkait saat ditemui mengatakan, “Baiknya tunggu pak Kadis pulang saja mas, karena saya gak punya kewenangan untuk menjawab pertanyaan yang mas tanyakan.”
“Kalau bisa jangan dinaikkan dulu beritanya, kita tunggu Pak Kadis pulang dari Dinas Luar,” pinta Sekdis.
“ya sekitar akhir bulan lah, karena pak Kadis sekalian cuti kerja lantaran anaknya mau wisuda,” tandas sekdis.
Sampai berita ini ditayangkan, Oknum ASN yang diduga 2 tahun menjabat sebagai PPTK dengan mengangkangi regulasi masih bungkam. (Bayu Setiawan)






