Baliho Caleg Ini Dipasang Secara Baik Dan Benar

939

Utara Update, Argamakmur (20/12/23) – Memasuki musim Kampanye Politik dalam Pemilu 2024 banyak terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) Baliho yang dipasang dengan tidak berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan baik dalam PKPU maupun aturan khusus yang ditetapkan oleh KPUD Bengkulu Utara.

Baca Juga: https://utaraupdate.com/pemilu-2024/apk-di-tempat-terlarang-bawaslu-bengkulu-utara-jangan-tebang-pilih/

KPU kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan aturan tentang pemasangan APK Baliho pada SK nomor 370 tahun 2023 yang seyogyanya harus di taati oleh semua peserta Pemilu 2024.

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwasanya para caleg dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalur hijau dari simpang Gunung Selan sampai simpang lubuk sahung.

Disebutkan juga bahwasanya Para Caleg dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di kiri dan kanan jalan sepanjang jalan dari simpang Gunung Selan menuju Simpang Lubuk Sahung.

Berdasarkan pantauan awak media Utara Update pada rabu, 20 Desember 2023, di area bundaran Kota Argamakmur terpasang sebuah Baliho milik H. Yurman Hamedi yang saat ini maju sebagai Caleg DPRD Provinsi dari Partai Perindo.

Sekilas tampak baliho ini terpasang pada areal terlarang sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara dalam Surat Keputusan KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023.

Akan tetapi jikalau diamati secara seksama, Baliho milik H. Yurman Hamedi yang merupakan salah seorang Pengusaha Sukses di Bengkulu ini tidak melanggar aturan.

Hendra pemilik rumah kepada awak Media Utara Update mengatakan, “Baliho dengan gambar Bang Haji Medi itu saya sendiri yang pasang.”

“Saya pesan baliho sendiri dan saya suruh para karyawan saya untuk memasang Baliho tersebut di dalam halaman rumah saya,” sambung Hendra Empat Jaya.

“Saya membuat dan memasang Beliho Bang Haji Medi, adalah bentuk dukungan nyata saya terhadap beliau, ujar Hendra.

“Apakah ketika Baliho tersebut Saya buat sendiri, Saya pasang sendiri, dihalaman rumah saya sendiri itu dianggap melanggar Aturan,” sebuah pertanyaan mendasar diutarakan Hendra kepada Bawaslu Bengkulu Utara.

“Bukankah dalam aturan KPU Bengkulu Utara tersebut juga terdapat kalimat yang menyebutkan jika APK terpasang dalam lokasi milik perseorangan itu harus izin dengan pemilik lokasi,” ungkap Hendra.

“Bang Haji Medi tidak perlu izin lagi, karena baliho itu saya yang pasang sendiri,” pungkas Hendra Empat Jaya.

Terpisah dan masih di seputaran bundaran Kota Argamakmur, terlihat sebuah baliho milik Syafrianto Daud, S.Sos juga terpasang di halaman toko milik dirinya sendiri.

Sementara itu sampai Berita ini ditayangkan Bawaslu Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)