KPU Bengkulu Utara Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih kepada DPRD

426

UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (09/01/25) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara menyerahkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025 kepada Sekretariat DPRD.

Adapun SK KPU Bengkulu Utara nomor 5 Tahun 2025 tersebut akan menjadi dasar DPRD Bengkulu Utara persiapkan paripurna pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 dan pengumuman pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024, untuk nantinya diusulkan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Ketua KPU Bengkulu Utara mengatakan, “Penyerahan surat keputusan ini, menandai laju persiapan usulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah Periode 2025-2030 terus berprogres.”

“Pada hari ini KPU Bengkulu Utara menyampaikan SK Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 atau periode 2025-20230 ke DPRD Bengkulu Utara,” ujar Santoso, Jumat, 10 Januari 2024.

“Adapun nantinya, administrasi yang akan menjadi komponen syarat usulan pelantikan dari KPUD itu adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 9 Januari 2025,” ujarnya.

“Poin inti dalam surat keputusan itu adalah ditegaskan pada Diktum Kedua yang berbunyi, “Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Nomor Urut 1 (satu) Sdr. ARIE SEPTIA ADINATA, SE, MAP dan Sdr SUMARNO, S.Pd dengan perolehan suara sebanyak 162.119 (seratus enam puluh dua ribu seratus sembilan belas) suara atau 94,45% (sembilan puluh empat koma empat puluh lima persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024,” imbuhnya.

Santoso menjelaskan, “penyerahan surat keputusan tersebut, menjadi estafet kerja penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Bengkulu Utara yang telah dilaksanakan KPUD.”

“Selain itu, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga sebagai tindak lanjut atas surat KPU RI terkait rilisan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (ADV)