Utara Update, Bengkulu Utara (21/11/23) – Pimpinan DPRD kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, melalui Waka II, Herliyanto,S.IP, mengatakan, melalui pembahasan Raperda perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan tim Pansus saat ini untuk membedah terkait pasal demi pasal dalam memastikan jika menjadi Perda benar – benar bisa dilaksanakan semua pihak dengan sebaik mungkin.
“Rapat tim Pansus dengan pihak-pihak terkait, guna memastikan Raperda setelah menjadi Perda dapat dijalankan dengan sebaik mungkin. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hendaknya benar – benar terjun ke Desa – Desa untuk melakukan sosialisasi agar memahami isi Raperda setelah menjadi Perda, jangan sampai masih ada desa yang memiliki penafsiran berbeda nantinya,” ucap Herliyanto alias Ba’af, (21/11/2023).
Lanjut Herliyanto, “Kami berharap, setelah selesainya pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tersebut selesai di bahas tidak ada lagi pihak desa – desa yang melakukan pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan prosedur maupun aturan.”
“Dan nantinya Perda yang akan ditetapkan ini adalah pedoman baku yang mengatur semua hak berikut kewajiban dari Perangkat Desa,” Sambung Herlianto, SIP.
“Tentu harapan kita Raperda perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang dibahas oleh tim Pansus bersama pemerintah daerah saat ini dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak setelah menjadi Perda. Pasal demi Pasal wajib dicermati dengan teliti demi kepentingan pihak-pihak terkait nantinya,” pungkas Herliyanto. (ADV)






