UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (06/11/24) – Bupati Bengkulu Utara mengeluarkan Surat Edaran tentang batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar Belanja Daerah untuk tahun anggaran 2024 pada Rabu, 6 November 2024.
Surat Edaran dengan Nomor: 200-1.3.1/7249/BKAD tersebut ditujukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Didalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Andi Muhammad Yusuf selaku Pj Bupati Bengkulu Utara tersebut dihimbau agar setiap SKPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan pengelolaan keuangan pada akhir tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 17 Desember 2024 guna penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Batas Akhir penyampaian Surat Tanda Setor (STS) atas belanja GU dan/atau TU ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 27 Desember 2024 guna proses selanjutnya;
- Batas akhir pengajuan SPM Langsung (LS) Barang dan Jasa ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 24 Desember 2024, dengan tetap memperhatikan data- data kontrak guna penerbitan SP2D LS;
- Batas akhir pengajuan SPM Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Bendahara Umum Daerah paling lambat cepat tanggal 30 Desember 2024 guna penerbitan SP2D TPP:
- Penyetoran pajak dan penyetoran saldo kegiatan paling lambat tanggal 30 Desember 2024;
- Penginputan bukti-bukti transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan di SIPD-RI paling lambat tanggal 30 Desember 2024;
- Agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran mengoptimalkan pengendalian internal agar tidak terjadi keterlambatan diakhir tahun dan kelalaian atas pengelolaan keuangan diakhir tahun menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran.

Pj. Bupati Bengkulu Utara melalui Kepala BKAD Bengkulu Utara Masrup, S.St.Pi, MM., menegaskan agar surat edaran dengan nomor 200-1.3.1/7249/BKAD dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Karena itu didasarkan pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Masrup, S.St.Pi, MM.
“Dan juga hal tersebut penting dilakukan guna mengantisipasi ketidakstabilan Aplikasi SIPD-RI di penghujung tahun,” pungkasnya. (ADV)






