Pengacara Posbakum ini, Diduga Lakukan Pendampingan Hukum Dengan Komersil

944

Utara Update, Bengkulu Utara (20/10/23) – Pengacara Posbakum (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan Agama Argamakmur Lakukan Pendampingan Hukum dengan menggunakan Kantor Hukum lainnya yang bersifat komersial.

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Lalu Apakah Pengacara yang mengelola dana POSBAKUM pada Pengadilan, boleh mengambil jasa pendampingan komersial dengan menggunakan Kantor Bantuan Hukum yang berbadan hukum lainnya pada Pengadilan tempat dimana oknum pengacara tersebut terdaftar sebagai penasehat hukum pada lembaga bantuan hukum yang mengelola dana Posbakum?

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Oknum Pengacara (AG) terdaftar sebagai Paralegal di LBH Bintang Keadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Argamakmur dalam mengelola Anggaran Posbakum.

Sementara di beberapa Perkara yang digelar di Pengadilan Agama Argamakmur, Oknum Pengacara (AG) mengambil jasa perkara untuk Pendampingan Hukum dengan menggunakan Kantor Hukum Komersial.

Seorang keluarga dari Pencari Keadilan mengatakan, “perkara adik saya, kami kuasakan ke pengacara (AG)”

Ketika ditanyakan apakah perkara dispensasi kawin yang di kuasakan pada oknum pengacara (AG) itu berbayar, “kalo kami bayar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).” ucap keluarga pencari Keadilan tersebut.

sampai berita ini terbit, Ketua Pengadilan Agama Argamakmur dan juga Oknum Pengacara (AG) belum dapat dikonfirmasi. (Bayu Setiawan)