Perihal ALAMAT PALSU, Petugas Pengadilan Agama Argamakmur Tidak Menemui Tergugat

780

Bengkulu Utara (19/10/23) – Persidangan Perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh oknum Perangkat Desa yang dinikahi sirih oleh Oknum Ustadz pada 16 Oktober di Pengadilan Agama Argamakmur ditunda dengan agenda Pemanggilan kedua untuk Prinsipal yang tidak hadir.

Baca Juga :  https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/alamat-palsu-sidang-gugatan-cerai-oknum-perangkat-desa-yang-dinikahi-ustad-ditunda/

Oknum Perangkat Desa yang mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami nya tersebut, mengalamatkan alamat Suami Penggugat berada di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Argamakmur, Bengkulu Utara.

Sedangkan Oknum Perangkat Desa yang dinikahi oleh Oknum Ustadz tersebut tau secara jelas bahwasanya Suaminya sudah 7 bulan merantau ke Provinsi Jambi.

Suryadi selaku Prinsipal dalam perkara tersebut membenarkan bahwa Sekdes ada menghubungi beliau melalui aplikasi messenger Facebook dan mengirimkan foto surat tersebut.

“Sekdes juga tau bahwa saya sekarang sudah tinggal dan menetap di provinsi jambi,” ucap Suryadi

Sekretaris Desa Taba Tembilang saat dikonfirmasi di Kantor Desa mengungkapkan, “Saya tidak tau mekanisme penyampaian surat dari pengadilan”

“Petugas Pengadilan Agama cuma mengantarkan surat ini kesini dan langsung minta pengesahan,” ucap Sekdes.

“Tanpa terlebih dahulu mengunjungi rumah orang tua Suryadi,” tambah Sekdes.

“Dan juga petugas pengadilan menulis sendiri keterangan dalam surat tersebut, saya cuma diminta pengesahan saja,” ujar Sekdes.

“Dan saya pun meminta maaf atas keteledoran kami menerima surat ini, karena kami sendiri tidak tau mekanismenya,” tutup Sekdes.

Terpisah, Advokat Julisti Anwar, SH, menerangkan bahwa “perkara perdata yang alamat prinsipal tidak ditulis alamat yang sebenarnya itu sepatutnya dapat ditolak perkara nya untuk bisa dilanjutkan.”

“Atau setidak-tidaknya Pihak Penggugat memperbaiki surat gugatan nya dengan mencantumkan alamat Tergugat dengan alamat yang sebenarnya.” Pungkas Julisti Anwar, SH.

“Terlebih lagi jika Penggugat sudah mengetahui alamat Tergugat, maka pengajuan gugatan tersebut salah kompetensi,” tambah Julisti.

“Dan Pengadilan Agama Argamakmur tidak berwenang untuk melanjutkan perkara,” ungkap Julisti.

“Apalagi kondisinya Kepala Desa melalui SEKDES sudah mengakui kesalahannya,” tutup Advokat yang biasa melakukan pembelaan hukum terhadap hak-hak perempuan ini.
(Bayu Setiawan)