Sabtu, Mei 23, 2026
Beranda ADVERTORIAL Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa di Pidana

Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa di Pidana

297

UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (18/05/26) – Menikahkan anak di bawah umur berisiko jeratan sanksi pidana berat.

Berdasarkan hukum di Indonesia, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Pelanggaran atas aturan ini, terutama jika melibatkan unsur paksaan atau persetubuhan, diatur dalam beberapa undang-undang dengan ancaman denda hingga ratusan juta rupiah dan hukuman penjara.

Adapun landasan hukum dan sanksi pidana terkait pernikahan anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam UU TPKS dan UU PPA

Didalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diatur bahwa Pemaksaan perkawinan terhadap anak dapat dipidana maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Dan dipertegas kembali di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang berbunyi Orang tua atau pihak yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan dengan anak dapat dikenai sanksi pidana. Persetubuhan yang terjadi dalam pernikahan anak di bawah umur juga dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain daripada itu juga diatur Sanksi Administratif bagi Pelaku, Penghulu, saksi-saksi dan aparatur pemerintahan yang ikut terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam proses menikahkan anak dibawah umur.

Pelaku perkawinan di bawah umur dan pihak yang menikahkan (seperti penghulu ilegal atau pemuka agama dan aparatur pemerintahan Desa yang melangsungkan nikah siri tanpa izin pengadilan) dapat dikenakan sanksi denda hingga jutaan rupiah dan kurungan.

Pengecualian hanya berlaku jika telah diajukan dan disetujui permohonan Dispensasi Kawin melalui Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang beragama selain Islam) dengan alasan mendesak. Aturan lengkap mengenai batas usia ini tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2019.

sumber : kemenag.go.id
(Bayu Setiawan)