UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (02/11/25) – Maraknya pemberitaan di media online terkait revitalisasi SDN dan SMPN di kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu jadi sorotan publik.
Sebagaimana dilansir pada media Mata Publik pada 18 Oktober 2025 disebutkan bahwa, revitalisasi di SDN 111 Bengkulu Utara provinsi Bengkulu turut menyita perhatian publik, yang mana proses pekerjaan revitalisasi tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB serta minimnya pengawasan dari pihak yang terkait.
Pasalnya, hasil pantauan sejumlah awak media 14/10/2025, terlihat pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis mulai dari material rangka atap baja ringan, kusen jendela, dan penerapan APD/K3.
Pada rangka atap baja ringan terlihat ada kejanggalan. sebab merek canal C 75 dengan Reng 32, 45 diduga merek tersebut berbeda dengan kata lain di oplos.
Bagaimana tidak, hal itu terlihat merek TASO pada Reng 32, 45. sedangkan canal C 75 mengunakan merek SUNPLUS, tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar. sebab C 75 merek SUNPLUS dengan C 75 merek TASO sangat jauh berbeda harga satuannya, maka patut diduga hal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.
Baja ringan merek TASO ini mayoritas digunakan pada revitalisasi SDN lainnya di Bengkulu Utara, akan tapi berbeda dengan revitalisasi SDN 111 Bengkulu Utara yang hanya mengunakan merek TASO pada Reng saja sedangkan canal C 75 menggunakan merek lain.
hal itu diperkuat saat awak media konfirmasi kepada tukang baja ringan yang sedang bekerja, “ia pak kalau Reng nya merek TASO tapi kalau canal nya merek lain, “ujar tukang Baja ringan sembari bekerja tanpa menggunakan K3.
Tidak berhenti sampai disitu, awak media melihat material kayu diduga belum kering sudah dirakit menjadi kusen jendela, “ia pak kalau kayu sepertinya belum kering betul, kalau kayu ini bukan kayu bawang entah kayu apa ini.?, “ungkap salah seorang tukang lainnya
Disisi lain awak media melihat tumpukan kayu bekas bongkaran gedung sekolah yang lama diduga akan digunakan untuk bahan kusen jendela, “betul pak saya tukang yang membuat kusen, “kalau kayu itu bongkaran kayu lama tidak kita pakai, kita pakai kayu yang baru, “jelasnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah SDN 111, mengatakan, “rangka baja tidak kmi oplos pak semua standar SNI sesuai dg RAb kami, “Ya pak sama2, kami bekerja sesuai dg juknis, terima kasih bnyak sdh mengingatkan kami, “ujar kepsek SDN 111 melalui pesan WhatsApp.
Berikut yang menyita perhatian publik, APD/K3 tidak di terapkan dengan baik kepada para pekerja. Penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dengan adanya temuan awak media diatas agar kiranya pihak kementerian pendidikan melalui tim teknis supervisi untuk dapat turun langsung ke SDN 111 Bengkulu Utara, untuk memberikan teguran atau sangsi tegas. sehingga program revitalisasi tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah pusat.
Sampai berita ini ditayangkan, para pihak belum dapat terkonfirmasi (Bayu Setiawan)












