Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bengkulu Utara Terhadap 2 RAPERDA Perubahan

373

Utara Update, Bengkulu Utara (13/11/23) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (13/11/2023) Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Lantai II.

Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Waka I Juhaili, SIP dan Waka II Herliyanto dan pihak Legislatif yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, Dandim 0423 Bengkulu Utara, perwakilan Polres Bengkulu Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Arga Makmur, Perwakilan Kejaksaan Bengkulu Utara dan Sekretaris Daerah (Setdakab), OPD, Serta Para Tamu Undangan lainnya

Dalam pandangan umum semua fraksi menyatakan bahwa dua Raperda yang di ajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerja perangkat desa dan landasan dasar – dasar dalam pengambilan keputusan jika di sah menjadi Perda terhadap yang bersangkutan.

Dengan memandang bahwa Raperda pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang disampaikan oleh Bupati tersebut di harapkan akan dapat mempermudah dan memperjelas setiap kebijakan – kebijakan yang diambil agar efektif dan efisien untuk kenyamanan kerja perangkat Desa dalam bekerja untuk memajukan Desa serta dapat bekerja sama dengan baik sama kepala Desa untuk membangun Desa yang lebih baik

Semua Fraksi berpandangan bahwa Raperda yang di ajukan Bupati hendaknya melibatkan semua komponen, supaya ketika Raperda nantinya disahkan menjadi PERDA bisa secara efektif dan efisien diterapkan serta dapat di sosialisasi kepada masyarakat luas nantinya,

Semua fraksi menyampaikan pandangan umum dan pada intinya menyetujui agar 2 Raperda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Raperda BPBD kabupaten Bengkulu Utara untuk segera di Sah kan.

Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 14 November 2023 dengan Agenda mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif terhadap 2 Raperda tersebut. (ADV)