DPRD Bengkulu Utara Rapat Paripurna Bahas Perubahan Dua Raperda

346

Utara Update, Bengkulu Utara (13/11/23) – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara selenggarakan paripurna dengan bahasan mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Rapat paripurna ini didasarkan pada berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara pada hari Senin (13/11/2023).

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH dan didampingi Waka I Juhaili, S.IP serta Waka II Herliyanto, S.IP dan Sekwan DPRD Bengkulu Utara ini turut dihadiri pula oleh Anggota DPRD dari masing-masing Fraksi, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan, Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, MAP, para OPD dan FKPD serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan, “Pada kesempatan ini kami sampaikan usulan 2 Raperda untuk di jadikan Perda.”

“Yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” sambung Arie Septia Adinata, SE, MAP.

Arie Septia Adinata, SE, MAP menjelaskan bahwasanya dua Raperda tersebut merupakan kebutuhan perubahan peraturan menteri dalam hal peningkatkan kinerja.

Wakil Bupati Bengkulu Utara menjelaskan, “Perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu kepala Desa.”

“Dan dengan adanya perubahan regulasi peraturan mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana telah diubah pada nomor 67 tahun 2017 menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016,” Jelas Wakil Bupati Bengkulu Utara.

Arie Septia Adinata menambahkan, “Dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah juga menyerahkan Raperda BPBD yang didasarkan pada peraturan Presiden nomor 1 tahun 2019 sebagaimana telah di ubah nomor 29 tahun 2021.”

“Besar harapan kami Raperda ini tidak terlalu lama di bahas untuk dijadikan Perda,” pungkas Arie Septia Adinata, SE, MAP.

Acara di akhiri penyerahan dua Raperda, yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terhadap unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, untuk dibahas ketahap berikutnya. (ADV)