Utara Update, Argamakmur (15/02/24) – Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 414 ayat 1, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sementara pada ayat 2 menyebutkan seluruh Partai Politik peserta Pemilu diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Kemudian mengacu Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Lantas bagaimana menghitung perolehan kursi dengan mengkonversi perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague.
Berikut merupakan contoh perhitungan perolehan kursi, misalnya satu daerah pemilihan atau dapil memiliki jatah 6 kursi.
Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:
Partai A mendapat 9.000 suara
Partai B mendapat 8.000 suara
Partai C mendapat 5.000 suara
Partai D mendapat 3.000 suara
Partai E mendapat 2.000 suara
Cara menentukan kursi pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
Partai A: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai B: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai C: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D: 3.000 dibagi 1 = 3.000
Partai E: 2.000 dibagi 1 = 2.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar, sehingga menjadi pemilik kursi pertama dengan jumlah 9.000 suara.
Cara menentukan kursi kedua
Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1, sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3. Partai B,C,D, dan E yang tetap menggunakan pembagi angka 1.
Partai A: 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai B: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai C: 5.000 dibagi 1 = 4.000
Partai D: 3.000 dibagi 1 = 3.000
Partai E: 2.000 dibagi 1 = 2.000
Dari pembagian itu, Partai B mendapat jatah kursi kedua dengan perolehan 8.000 suara.
Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan Partai B telah memperoleh masing-masing satu kursi, sehingga untuk menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai B: 8.000 dibagi 3 = 2.666
Partai C: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D: 3.000 dibagi 1 = 3.000
Partai E: 2.000 dibagi 1 = 2.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga dengan perolehan 5.000 suara.
Kemudian cara menentukan kursi keempat adalah, Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi, sehingga untuk menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3. Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai B: 8.000 dibagi 3 = 2.666
Partai C: 5.000 dibagi 3 = 1.666
Partai D: 3.000 dibagi 1 = 3.000
Partai E: 2.000 dibagi 1 = 2.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A dan Partai D memperoleh angka terbesar dengan 3.000 suara, sehingga berhak atas kursi keempat dan kursi kelima.
Cara menentukan kursi keenam adalah, Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi keenam, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5, Perolehan suara Partai B, Partai C dan Partai D akan dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai E tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 9.000 dibagi 5 = 1.800
Partai B: 8.000 dibagi 3 = 2.666
Partai C: 5.000 dibagi 3 = 1.666
Partai D: 3.000 dibagi 3 = 1.000
Partai E: 2.000 dibagi 1 = 2.000
Dari hasil pembagian ini yang mendapatkan kursi ke enam justru bukanlah partai E melainkan Partai B dengan 2.666 suara.
Jadi dari penerapan sistem penghitungan Sainte Lague tersebut, partai-partai yang berhak menduduki kursi adalah Partai A sebanyak 2 kursi, Partai B sebanyak 2 kursi, Partai C sebanyak 1 kursi dan Partai D sebanyak 1 kursi.
Sedangkan Partai E meskipun berada di peringkat rangking ke 5, tidak mendapatkan satupun kursi. (Bayu Setiawan)






