Utara Update, Air Besi (18/11/23) – Ternyata Oknum Ustadz yang Kawini selingkuhannya sudah diganjar adat sejumlah Satu Rieah (dendo 24) di Desa Kertapati, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara pada awal Oktober 2023.
Terungkap, kejadian itu bermula dari sekitar bulan Juli tahun 2023 terpantau oleh masyarakat desa bahwa oknum Ustadz seringkali mengajak seorang perempuan untuk menginap di rumah orang tuanya di Desa Kertapati.
Beberapa orang warga Desa Kertapati yang enggan disebutkan namanya menceritakan kejadian tersebut kepada awak media ini (17/11/23)
Warga tersebut mengatakan, “(AK) sering bawa perempuan pulang dan menginap di rumah orang tuanya.”
“(AK) selalu pulang larut malam dan selalu memarkirkan mobilnya mepet dengan pintu rumah,” ucap warga tersebut.
Salah seorang warga lainnya yang juga enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami pernah menanyakan langsung kepada (AK) mengenai siapa wanita yang bernama (EC) yang seringkali dia ajak menginap di rumah orang tuanya tersebut.”
“pada saat itu (AK) mengatakan bahwa mereka sudah menikah sirih di Desa Tanjung Agung Palik,” ujar warga.
“Namun yang membuat kami heran, justru pada saat kami mendengar kabar bahwa (AK) dan (EC) digerebek warga di rumah milik (EC) di Desa Tanjung Agung Palik,” ungkap warga tersebut.
Warga yang engan disebutkan namanya ini menambahkan, “seminggu setelah kejadian penggerebekan oleh warga, kami dengar mereka berdua baru melakukan pernikahan secara sirih,”
“Berarti selama ini kami telah dibohongi mentah-mentah oleh Oknum Ustadz itu,” gumam warga tersebut sambil menunjukkan raut wajah yang kesal.
“Jadi sebelum Oknum Ustadz itu mengadakan sedekah selamatan pernikahan sirih mereka, pada sekira tanggal 5 Oktober 2023, para Sukau Desa Kertapati mengganjar Oknum Ustadz tersebut untuk membayar Dendo Adat sebanyak Satu Rieah,
Informasi yang dihimpun awak media ini, Rieah merupakan nilai Denda Adat yang berlaku di masyarakat adat suku Rejang, biasanya besarannya bergantung juga pada berat ringannya pelanggaran.
dendo adat 1 Rieah biasanya dibebankan kepada seseorang yang sudah melakukan cepalo (melakukan perbuatan tercela dengan seorang perempuan yang bukan muhrim).
1 Rieah adalah denda yang berjumlah 24, dan itu juga bergantung kepada kemampuan orang yang diberi ganjaran.
Bisa senilai Rp. 240.000,- bisa juga senilai Rp. 2.400.000,- atau bisa juga senilai Rp. 24.000.000,- . Besaran nilai bergantung kepada kemampuan ekonomi orang yang terkena ganjaran.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kertapati belum dapat dihubungi oleh awak media ini. (Bayu Setiawan)






