Argamakmur (16/08/23) – Hakim berulang kali meminta Penggugat untuk mediasi dengan Tergugat sebelum Perkara Gugatan Nafkah Anak diputus.
Sri Hartati selaku Penggugat dalam Perkara Gugatan Nafkah Anak terhadap mantan suaminya yang bekerja sebagai ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, “saya hampir setiap hari dipanggil oleh bagian PTSP Pengadilan Agama Argamakmur setelah sidang Pembuktian untuk di mediasi”
“Mediasinya dilakukan 5 kali dengan materi yang sama, yaitu Tergugat menawar jumlah besaran nafkah Anak” sambung Sri Hartati.
“Tergugat hanya sanggup memberi nafkah sejumlah Rp. 50.000,- saja untuk kedua orang anak yang hidup dengan saya” ujar Sri Hartati.
Sri Hartati menambahkan, “pada saat sidang mediasi, disepakati Tergugat sanggup membayarkan nafkah lampau sejumlah Rp. 25.000.000,- kepada anak-anak.”
“Namun kenapa pada saat hakim memutus putusan, kesanggupan Tergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp. 25.000.000,- itu dihilangkan” pertanyaan besar terlontar dari Sri Hartati
Hakim hanya memutus Nafkah terhadap anak saja dan meniadakan nafkah lampau yang pada saat mediasi, Tergugat menyetujui untuk membayar sejumlah Rp. 25.000.000,-
“Saya akan mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim yang tidak berperikemanusiaan ini dan seolah-olah ada keberpihakan hakim terhadap Tergugat” tutup Sri Hartati.
(Bayu Setiawan)






