UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (29/03/26) – Terkait beroperasinya Tambak Udang milik PT Maju Tambak Sumur yang terindikasi beraktivitas secara ilegal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bengkulu saling lempar kewenangan.
Saat dikonfirmasi pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Parpen Siregar mengatakan, “Tambak Udang milik PT Maju Tambak Sumur yang beroperasi di Wilayah Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara tidak bisa menunjukkan pertek IPAL ketika tim kami memeriksa ke lapangan.”
“Kalau untuk pertek IPAL itu yang berhak mengeluarkan perizinannya yaitu Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bengkulu, maka itu kami melaporkan hasil investigasi kami ke Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bengkulu.
Syafnizar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bengkulu saat dikonfirmasi melalui percakapan pesan aplikasi whatsapp menyatakan, “PT. Maju Tambak Sumur ini kewenangan penerbit perteknya Kabupaten pak.”
“Kalau mereka beroperasi tanpa pertek artinya masih ilegal aktifitasnya. Kewajiban Pemda Kabupaten yang memiliki kewenangan perizinan penerbit pertek tambak udang yg memproses mereka Pak,” pungkas Syafnizar.
Sementara saat dikonfirmasi kembali kepada Kadis DLH Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen mengatakan, “kami sudah menyerahkan hasil laporan kami ke Propinsi pak, jadi tinggal menunggu tindakan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bengkulu saja, karena kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan kepada Tambak Udang tersebut.
Belum ada tindakan resmi dari pihak pemerintah Terkait beroperasinya Tambak Udang milik PT Maju Tambak Sumur yang terindikasi beraktivitas secara ilegal.
Sampai berita ini ditayangkan, PT Maju Tambak Sumur masih belum mengurus perizinan pertek IPAL dan Izin Tata Ruang Laut dan tetap terindikasi beroperasi secara ilegal. (Bayu Setiawan)






