Argamakmur (23/09/2023) – Tiga personil Polres Bengkulu Utara di berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Sabtu pagi di halaman Makopolres Bengkulu Utara.
Upacara PTDH ini di pimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M., diikuti dengan Kabag SDM Polres Bengkulu Utara Kompol Rafenil Yaumil Rahman SH., Kanit 2 Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Tunggal Pratama R.B Bimataka, S.TR.K, Brigadir Bag SDM Brigpol Evi Herdianti D.S.H, Brigadir SatresNarkoba Brigpol Pitri Rahmawati S.H, Brigadir Sat Samapta Brigpol Bella Gita Diola S.H., staf gabungan 2 peleton, Reskrim / Intel, Barisan Samapta, Lantas, Perwira dan barisan PJU 1 pleton.
Adapun masing – masing dari 3 anggota Polres Bengkulu Utara yang dipecat ini adalah Bripka JF, Bripka DA dan Bripka BR.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M., mengatakan “ketiganya diberhentikan karena meninggalkan Dinas dan melanggar disiplin Polri.”
“Kedua diantaranya mendapatkan sangsi pemberhentian karena telah melakukan penyalahgunaan Narkoba, sedangkan satunya lagi karena tidak masuk kerja dalam menjalankan tugas” Tegas Andy.
Selanjutnya Kapolres menerangkan bahwa dalam hal ini juga sebagai pelajaran bagi seluruh Personil Polres Bengkulu Utara untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik kepolisian Republik Indonesia.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota – anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika dan pidana” jelas Andy.
Selanjutnya Kapolres berpesan agar tidak ada lagi Personil Polres Bengkulu Utara yang mengalami seperti mereka bertiga dan hindari pelanggaran – pelanggaran khususnya penyalahgunaan Narkoba.
“Tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar merupakan wujud Implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi menuju Polri yang Presisi” tutup Kapolres Bengkulu Utara.
(Bayu Setiawan)






