Jumat, Juli 3, 2026
Beranda BENGKULU UTARA Ibu Muda di Bengkulu Utara Laporkan Suaminya Ke Polres Bengkulu Utara dengan...

Ibu Muda di Bengkulu Utara Laporkan Suaminya Ke Polres Bengkulu Utara dengan Pasal Berlapis

3251

Utara Update, Argamakmur (05/12/23) – Seorang ibu-ibu muda laporkan suaminya kepada Polres Bengkulu Utara pada sabtu, 2 Desember 2023

Dengan didampingi Penasihat Hukumnya Julisti Anwar, SH, Ibu muda berinisial (RD) ini laporkan Oknum (SR) dengan dugaan telah sengaja melakukan tindak pidana Perselingkuhan dan Perzinahan.

Kejadian bermula pada sekira tanggal 15 mei 2020 korban diberi tahu oleh temannya, bahwa Oknum (SR) sudah MENIKAH SIRIH dengan Oknum Pelakor yang berinisial (ES) warga desa sukarami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara.

Lantaran informasi bahwa suaminya sudah tinggal bersama di kos kosan desa karang suci, kecamatan Argamakmur, kabupaten Bengkulu Utara, Ibu Muda ini mendatangi kos kosan yang dimaksud dan mendapati bahwa oknum (SR) dan Pelakor (ES) tidak berada di kos-kosan tersebut.

Akan tetapi pemilik kosan menerangkan bahwa Oknum (SR) dan Oknum (ES) sudah menikah dan mereka sudah menyerahkan foto kopi surat keterangan Nikah kepada pemilik kontrakan.

Pada sekira tanggal 1 Desember 2023, Ibu Muda yang berinisial (RD) mengadu kepada mertuanya tentang perselingkuhan oknum (SR) dan Oknum (ES).

namun orang tua oknum (SR) mengatakan bahwa memang Benar (SR) dan (ES) sudah lama menikah dan kami pihak keluarga juga sudah merestuinya.

Atas rentetan peristiwa tersebut Ibu Muda yang berinisial (RD) ini melaporkan oknum (SR) dan oknum (ES) ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.

Julisti Anwar, SH selaku kuasa hukum Ibu Muda (RD) kepada awak media ini membenarkan bahwa Ibu Muda yang berinisial (RD) melaporkan oknum (SR) dan oknum (ES) kepada pihak Polres Bengkulu Utara.

Julisti Anwar, SH mengatakan, “oknum (SR) dan oknum (ES) diaporkan dengan Dugaan Tindak pidana Nikah Tanpa Izin atau Mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan di pihak lain menjadi penghalang.”

“Laporan tersebut terkait perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP pasal 279 Jo pasal 184,” sambung Julisti Anwar, SH.

“Klien saya melaporkan oknum (SR) dan oknum (ES) dengan pasal berlapis yaitu menikah tanpa izin istri sah (pasal279kuhp), pasal perzinahan 184 KUHP dan tentang tindakan penelantaran anak dan istri yang diatur dlm UU KDRT yang di Diduga dilakukan oleh suami Sahnya yang berinisial (SR), pungkas Julisti Anwar, SH. (Bayu Setiawan)