Argamakmur (01/10/23) – Perkara Perdata Agama pada Pengadilan Agama Argamakmur dengan nomor perkara 420/Pdt.G/2023/PA.Agm telah diputus pada tanggal 7 September 2023
Sang istri mengajukan perkara perdata ini terhadap bekas suaminya dengan alasan bahwa bekas suami yang merupakan seorang PNS pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bengkulu Utara tidak mau memberikan nafkah kepada anak-anak kandung mereka sejak sang bekas suami menceraikan sang istri.
“Dia tidak pernah mau menafkahi anak-anak kami yang semuanya sekarang tinggal bersama saya”, ungkap Sri Hartati nama sang istri.
” Sampai-sampai anak kami yang kedua dari tiga bersaudara, putus sekolah karena malu diledek teman-teman nya lantaran menunggak uang sekolah selama 7 bulan” ucap Sri Hartati.
Sri Hartati menambahkan, “Perkara Gugatan Nafkah Anak yang saya ajukan sudah diputus hakim di Pengadilan Agama Argamakmur.”
“Akan tetapi oleh karena gugatan saya tidak semuanya dipenuhi oleh Hakim dalam putusannya, maka saya telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu” Sambung Sri.
Sri Hartati mengungkapkan, “Saya menduga dan merasakan adanya konspirasi jahat antara Oknum PTSP Pengadilan Agama Argamakmur dengan Bekas Suami saya”.
“Karena kesepakatan mediasi antara saya dengan bekas suami di hadapan hakim tidak dimasukkan dalam putusan” ucap Sri.
“Bekas suami saya mengaku bersalah karena tidak pernah menafkahi anak-anak dan sanggup membayar Nafkah Lampau terhadap Anak-anak sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)” lanjut Sri.
“Akan tetapi didalam putusan tidak disebutkan” tutup Sri Hartati.
(Bayu Setiawan)






