Rabu, Mei 27, 2026
Beranda BENGKULU UTARA Diduga Adanya Kolusi dalam Seleksi Posbakum di Pengadilan Agama Argamakmur

Diduga Adanya Kolusi dalam Seleksi Posbakum di Pengadilan Agama Argamakmur

1134

Utara Update, Argamakmur (21/12/23) – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

Petugas Posbakum merupakan advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat berbentuk LBH yang terikat dalam sebuah Perjanjian Kerja dengan Kantor Pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014.

Seleksi Posbakum di Pengadilan Agama Argamakmur pada Desember 2023 menuai protes dari para pihak.

Pimpinan LBH Aisyiyah Bengkulu Utara kepada Awak Media Utara Update mengatakan, ” Saya hari ini mendatangi Kantor Pengadilan Agama Argamakmur untuk menanyakan mengenai surat pengumuman Pemenang Penyedia Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Argamakmur tertanggal 20 Desember 2023 kepada pihak PPTK.”

“Akan tetapi PPTK tidak berada di tempat dengan alasan yang tidak jelas,” ucap Julisti Anwar, SH pimpinan LBH Aisyiyah Bengkulu Utara ini.

“Saya ingin mempertanyakan mengenai pengumuman pemenang yang diumumkan tidak sesuai dengan agenda tahapan seleksi sebagaimana surat tertanggal 11 Desember 2023,” sambung Julisti Anwar, SH.

“Kalau berpedoman pada jadwal tahapan seleksi, semestinya kemarin itu pengumuman hasil seleksi, tapi kok malah yang dikeluarkan oleh PPTK adalah Pengumuman Pemenang,” sebuah Pertanyaan mendasar terlontar dari Julisti Anwar, SH.

“Karena menurut jadwal Pengumuman Pemenang harusnya dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2023 nanti,” tandas Pimpinan LBH Aisyiyah Bengkulu Utara ini.

Ketika ditanyakan mengenai sangkaan terhadap kerumuknya pola seleksi Posbakum pada Pengadilan Agama Argamakmur ini, Julisti mengatakan, “saya menduga ada kolusi dalam seleksi Posbakum ini.”

Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum PPTK Posbakum Pengadilan Agama Argamakmur dan pemenang yang tertera pada surat pengumuman pemenang tertanggal 20 Desember 2023 tersebut belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)