Terlapor Dugaan UU ITE yang Diadukan Kades Talang Arah, Diperiksa Tipidter Polres Bengkulu Utara

1058

UTARAUPDATE.COM, Argamakmur (11/07/24) – Terlapor Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh Warga Desa Talang Arah yang menjabat sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara yang diadukan oleh Kepala Desa Talang Arah, sedang dalam tahap pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara pada Kamis 11 Juli 2024.

Kepala Desa Talang Arah, saat dikonfirmasi mengatakan, “kemaren (10/07-red) saya kordinasi ke pihak penyidik di Unit Tipidter, Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan bertemu dengan Penyidik.”

“Dari kordinasi tersebut, Penyidik menjelaskan bahwa surat untuk pemanggilan terlapor sudah dikirimkan pada hari senen kemaren (08/07-red) dan dijadwalkan hari ini,” ucap Ramdani menerangkan hasil koordinasinya dengan pihak penyidik kemaren.

“Hari ini pemanggilannya dan informasinya Terlapor (JA) saat ini sedang diperiksa,” tandas Kepala Desa Talang Arah saat dikonfirmasi di warung makan khas makanan Rejang yang terletak di depan Makodim Bengkulu Utara.

Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara membenarkan Pemanggilan Terlapor (JA)

“Benar, tadi sudah diperiksa dan sekarang sudah pulang,” singkat Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Sampai berita ini ditayangkan, Terlapor Dugaan Pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)