Terkait Pemanggilan Terlapor (JA), Sikap KPU Bengkulu Utara dipertanyakan

818

UTARAUPDATE.COM, Argamakmur (12/07/24) – Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara pertanyakan sikap Komisioner KPU Bengkulu Utara terkait Pemanggilan Terlapor (JA) yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Talang Arah oleh Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Informasi terhimpun, Terlapor (JA) yang dilaporkan terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE telah dipanggil menghadap Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada kamis, 11 Juli 2024.

Ramdani, Kepala Desa Talang Arah mengatakan, “Saya melaporkan (JA) ke Polres Bengkulu Utara itu lantaran (JA) membuat postingan hoax tentang saya dalam akun Facebook terkait Pekerjaannya selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Talang Arah.”

“Jadi menurut saya, Komisioner KPU Bengkulu Utara harus ikut menyikapi persoalan yang saya adukan Kepada Pihak Polres Bengkulu Utara,” ucap Ramdani.

“Karena kasus ini terjadi akibat dari ulah oknum PPS yg tanpa koordinasi dan diduga telah bertindak sepihak mengubah SK Kepala Desa tentang Sekretariat PPS Desa Talang Arah,” ungkap Ramdani.

“Jadi dalam permasalahan ini seharusnya Komisioner KPU Bengkulu Utara dapat menindak tegas ulah yang dilakukan oleh oknum PPS yang sudah merubah isi dari SK Kepala Desa secara sepihak,” tegas Ramdani.

Sampai berita ini ditayangkan, Komisioner KPU Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)