Sabtu, Juli 4, 2026
Beranda ADVERTORIAL Perihal APBD 2024 Bengkulu Utara Tertunda, Kemendagri Surati Gubernur Bengkulu

Perihal APBD 2024 Bengkulu Utara Tertunda, Kemendagri Surati Gubernur Bengkulu

565

Utara Update, Bengkulu Utara (07/02/24) – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyurati Gubernur Bengkulu terkait Tertundanya APBD Bengkulu Utara (BU) TA 2024 pada selasa, 6 Februari 2024.

Surat yang dikirimkan oleh Ditjen Keuda Kemendagri kepada Gubernur Bengkulu tersebut dikirimkan lantaran tak kunjung terbitnya nomor registrasi R-APBD dari Pemprov Bengkulu.

Surat dengan Nomor : 900.1.1/1012/Keuda tersebut, ditandatangani langsung oleh Dr. Hendriwan, M.Si selaku Plh Sekretaris Ditjen Keuda atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Informasi yang dihimpun awak media, selain Gubernur Bengkulu, beberapa pihak juga mendapatkan langsung salinan asli surat tersebut, yaitu Bupati Bengkulu Utara dan Ketua DPRD Bengkulu Utara.

Secara umum, surat yang dikirimkan oleh Ditjen Keuda Kemendagri tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi arahan dan rujukan surat.

Poin ke satu, mengandung penjelasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Poin Kedua berisi penjelasan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Poin Ketiga menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Poin Keempat menegasi Surat Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Nomor 900.1.1/0029/SD.I/DIT.I/I/ KEUDA/2024 tanggal 8 Januari 2024, tentang Hasil Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Poin Kelima Dirjen Keuda Kemendagri menghimbau kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk dapat memberikan nomor registrasi ranperda APBD TA 2024 Kabupaten Bengkulu Utara.

Poin ke enam menjelaskan bahwa surat tersebut adalah sebagai salah satu bahan pertimbangan namun tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum dan/atau ikut serta dalam proses dan tanggung jawab atas pengambilan keputusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Dalam poin ini pun dijelaskan bahwa dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, diminta kesediaan Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.

Poin ke tujuh meminta agar Gubernur Bengkulu selalu wakil Pemerintah di daerah dapat memfasilitasi permasalahan sebagaimana diamanatkan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,

Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM membenarkan mengenai adanya surat dari Ditjen Keuda Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu tersebut.

H Fitriansyah, S.STP, MM mengatakan, “kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu, untuk menindaklanjuti lebih lanjut mengenai surat tersebut.”

“Kepada masyarakat, mewakili pemerintah daerah Bengkulu Utara juga kami sampaikan, bahwa tidak ada persoalan dalam proses dan rancang bangun APBD 2024 ini,” pungkasnya. (Bayu Setiawan)