Pemkab Bengkulu Utara akan Terapkan Pengurangan Jam kerja untuk ASN Selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah

703

Utara Update, Argamakmur (08/03/24) – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerapkan Pengurangan Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Pengurangan jam selama bulan Ramadhan ini dilakukan untuk menghargai serta menghormati ASN yang Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama Bulan Ramadhan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, SSTP, MM membenarkan akan adanya pengurangan jam kerja di bulan Ramadhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2024 yang dikeluarkan Sekdakab Bengkulu Utara tertanggal 8 Maret 2024.

“Ya, kalau pengurangan jam kerja para ASN ini tetap ada, tapi kita tunggu SK dari Kementerian, ” ujar Fitriansyah, Jum’at (8/3/2024).

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa ditahun tahun-tahun sebelumnya, pengurangan jam kerja ASN yang biasanya ASN bekerja dari jam 7.45 hingga 16.15 wib, menjadi 08.00 hingga 15.00 wib.

Artinya, dalam setiap harinya para ASN mendapatkan pemangkasan jam kerja 1 jam 30 menit.

Meskipun ada pemangkasan jam kerja para ASN di bulan Ramadhan, namun tentu hal itu tidak bisa menjadi alasan pekerjaan para ASN menjadi tidak maksimal.

Sehingga pesan khususnya adalah agar ASN tetap bekerja secara maksimal. Karena kewajiban bekerja harus tetap dijunjung.

“Semoga dengan adanya pemangkasan tersebut, ibadah Ramadhan kali ini terus mendapatkan keberkahan dan kinerja pemerintahan tetap maksimal,” tandasnya. (Bayu Setiawan)