UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (14/02/26) – Edi Putra, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara lakukan Hak Jawab atas berita Dugaan Makelar AMDAL PT Agricinal pada sabtu, 14 Februari 2026..
Adapun Hak Jawabnya adalah sebagai berikut :
- Bahwa benar Komisi III DPRD Bengkulu Utara merupakan Komisi yang membidangi Perizinan AMDAL yang saat inipun sedang menyoroti proses penerbitan Dokumen AMDAL PT Agricinal dan juga Dokumen AMDAL untuk perusahaan perkebunan lainnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
- Bahwa benar selaku Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Saya ada melakukan kordinasi dengan Para Kepala Desa dan juga kepada Pihak Manajemen PT Agricinal, akan tetapi hal tersebut bukanlah sebagaimana yang disangkakan dalam pemberitaan.
- Bahwa yang Saya lakukan adalah kordinasi kepada para pihak untuk memperjuangkan kepentingan rakyat umum.
- Bahwa yang Saya lakukan selaku Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara adalah untuk memastikan kepentingan rakyat umum dapat terakomodir dalam Dokumen AMDAL yang nantinya akan diterbitkan dalam Dokumen AMDAL.
- Bahwa melalui Hak Jawab ini pun Saya sampaikan bahwasanya selaku Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Saya akan memanggil Pihak Manajemen PT Agricinal untuk dapat Hearing dihadapan Anggota DPRD Bengkulu Utara dan juga melibatkan Unsur unsur masyarakat di Desa Penyangga HGU PT Agricinal guna membahas kepentingan Rakyat Umum agar dapat dituangkan kedalam Dokumen AMDAL yang nantinya akan diterbitkan.
Demikianlah Hak Jawab ini Saya sampaikan agar masyarakat dapat memahami fakta yang sebenarnya terjadi. (Cir)






