Fraksi – Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Nota Raperda Pengantar Bupati

228

UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara – Seusai Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, menyampaikan tiga nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026 pada hari Senin (30/3) kemaren, pihak lembaga DPRD Bengkulu Utara kembali mengelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi – fraksi di ruang rapat paripurna lantai II hari Selasa 31 Maret 2026.

Dasar pelaksanaan rapat paripurna pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Bengkulu Utara ini, untuk menindaklanjuti fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana yang tercantum dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan hasil keputusan rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui berita acara rapat nomor : 01/BABanmus /2026 tanggal 16 Maret 2026.

Fraksi Partai Gerindra dalam pandangannya mengatakan, pemerintah daerah mampu meminimalisasi selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran periode tahun 2025 di tengah – tengah efisensi anggaran dari pemerintah pusat mampu menata administrasi secara efektif, efisien serta tepat sasaran.

Terkait laporan anggaran, kami yakin pemerintah daerah mampu menata administrasi secara efektif, efisien serta tepat sasaran. Mengenai nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026, tetu fraksi Gerinda sangat mendukung menjadi Peraturan daerah (Perda), serta mendorong pemerintah untuk dapat aktif mensosialisasikan setiap Perda yang telah ditetapkan, dengan tujuan supaya dapat di jalankan, sesuai dengan apa yang diharapkan dan apa yang di cita – citakan tampa menyampingkan aturan hukum yang berlaku.

Jangan sampai produk Perda yang disepakati hanya menambah catatan administrasi dokumen payung hukum yang tersimpan sekedar untuk memenuhi kewajiban taat administrasi pemerintahan daerah kabupaten Bengkulu Utara,” kata Ir.Rizal Sitorus.

Hal yang sama disampaikan fraksi PDi Perjuangan, Golkar, PAN, NasDem, Repal Bangkit dan fraksi Demokrat, dengan ucapan terimakasih terhadap pemerintah daerah yang telah menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda), oleh karena itu sangat mendukung ke tiga Raperda tersebut menjadi Peraturan daerah (Perda), dengan berbagai masukan maupun catatan. (ADV)