UTARAUPDATE.COM, Bengkulu (20/11/24) – Rahmat Hidayat, SSTP., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara menghadiri kegiatan monitoring evaluasi implementasi instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ballroom Hotel Mercure pada Rabu 20 November 2024.
Hadir juga dalam acara, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Ariati, S.Si., M.Si., Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Adi Hendrata, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Khairil Anwar, M.Si, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu atau yang mewakili, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Bengkulu, Kepala OPD terkait Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu beserta para undangan lainnya.
Disela-sela pelaksanaan kegiatan, Rahmat Hidayat, SSTP., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu utara mengatakan, “tadi penyaji materi menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Instruksi Presiden dalam hal optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.”
“Dalam kegiatan ini pun berbagai pihak terkait turut berpartisipasi dalam memberikan masukan dan melaporkan kemajuan yang telah dicapai,” ujarnya.

Rahmat Hidayat, SSTP., M.Si., menambahkan, “kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja.”
“Semoga hal ini dapat memperkuat pemahaman dan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah,” tambahnya.
Kadis PMD Bengkulu Utara Mengungkapkan, “dalam mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah berupaya untuk membayarkan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Guru Honorer, Guru Bantu Daerah dan para THL yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara.”
Selain itu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pun sudah membayarkan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk para Kepala Desa, para Perangkat Desa, para Ketua RT dan para Ketua RW serta para Penyelenggara Pemilu, termasuk dengan para penyelenggara Pilkada serentak yang akan kita hadapi di 27 November 2024 nanti,” ungkap Rahmat Hidayat, SSTP., M.Si.
“Semoga jaminan sosial Ketenagakerjaan yang merupakan implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2021 ini dapat dirasakan oleh kalangan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya. (ADV)












